Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi gambaran lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut persoalan tersebut bersifat mendasar dan berkelindan dengan praktik politik transaksional yang masih menguat.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo.
Selain persoalan rekrutmen, KPK juga menyoroti dugaan penerimaan dana yang digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Menurut Budi, hal tersebut menunjukkan biaya politik yang masih sangat tinggi.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.
Budi menambahkan, perkara yang melibatkan Ardito Wijaya turut menguatkan salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah disusun KPK.
Salah satunya adalah tingginya kebutuhan dana partai politik.
Baik untuk pemenangan pemilu, operasional organisasi, maupun pembiayaan agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai.
Selain itu, KPK juga menemukan persoalan lain berupa lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang masuknya aliran dana tidak sah ke dalam struktur partai.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan kajian tersebut masih terus dilengkapi sebelum nantinya disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada Kamis (11/12), KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar.
Dari jumlah itu, Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. (naz)
Editor : Mizan Ahsani