Jawa Pos Radar Madiun - Kabar mengejutkan datang dari keluarga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sang istri, Atalia Praratya, dikonfirmasi telah resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Informasi keretakan rumah tangga pasangan yang kerap tampil harmonis ini dibenarkan langsung oleh pihak pengadilan.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa berkas gugatan telah masuk dan terdaftar.
"Betul, informasinya memang seperti itu. Saya lupa nomor perkaranya, intinya telah ada gugatan didaftarkan," ungkap Dede, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Sidang Perdana Digelar Minggu Ini
Tak butuh waktu lama, pihak pengadilan langsung bergerak cepat menjadwalkan persidangan.
Dede menyebutkan bahwa sidang perdana perceraian pasangan pesohor ini akan dilaksanakan pada pekan ini juga.
"Sidang perdana diagendakan minggu ini," jelasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda sidang pertama rencananya akan berlangsung pada Rabu (17/12).
Kabar Ridwan Kamil digugat cerai istrinya ini mencuat seiring isu miring yang menerpa rumah tangganya.
Publik sempat dihebohkan dengan kemunculan seorang model bernama Lisa Mariana yang memberikan pengakuan mengejutkan terkait hubungannya dengan politisi kondang tersebut.
Isu ini diduga menjadi pemicu keretakan, padahal sebelumnya pasangan ini dikenal sebagai role model keluarga harmonis.
Kabar perceraian ini tentu menjadi ironi bagi publik yang selama ini mengikuti perjalanan cinta Kang Emil dan Bu Cinta.
Sejarah mencatat keteguhan mereka melewati masa-masa sulit bersama.
Mulai dari hidup pas-pasan saat Ridwan Kamil menempuh S2 di Amerika Serikat, hingga Atalia harus melahirkan mendiang Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) di RS khusus warga tak mampu.
Publik Indonesia juga menjadi saksi betapa kokohnya ikatan batin mereka pada pertengahan 2022.
Saat musibah menimpa Eril di Sungai Aare, Swiss, keduanya menunjukkan ketegaran luar biasa dan saling menguatkan.
Namun kini, di penghujung 2025, bahtera rumah tangga yang dibangun puluhan tahun itu tengah berada di ujung tanduk. (naz)
Editor : Mizan Ahsani