Jawa Pos Radar Madiun - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah memastikan akan kembali memberikan diskon dan insentif tambahan bagi masyarakat.
Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas publik sekaligus mendorong perputaran ekonomi selama periode liburan akhir tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa paket insentif tambahan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) Kabinet Merah Putih bersama Presiden Prabowo Subianto.
Rapat itu digelar di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (14/12/2025).
“Mungkin akan diumumkan lagi supaya masyarakat lebih tahu bahwa akan ada insentif dari pemerintah untuk program anjungan pulang kampung liburan ini,” ujar Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).
Purbaya menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah meluncurkan sejumlah insentif, mulai dari diskon tarif jalan tol hingga pemotongan harga tiket transportasi darat, laut, dan udara.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan paket tambahan, meski rincian lengkapnya masih menunggu pengumuman resmi.
Meski belum diungkap secara detail, Purbaya menegaskan bahwa insentif tambahan tersebut telah melalui perhitungan matang dan didukung ketersediaan anggaran.
“Ada diskon betul, itu bukan pura-pura. Uangnya sudah dihitung. Tinggal diumumkan lagi supaya masyarakat semakin tahu bahwa ada insentif,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah lebih dulu mengumumkan diskon tarif transportasi selama periode libur Nataru.
Untuk sektor penerbangan, tiket pesawat kelas ekonomi mendapatkan potongan harga sekitar 13–14%, yang berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Di sektor perkeretaapian, pemerintah memberikan diskon yang lebih besar.
Penumpang kereta api kelas ekonomi memperoleh potongan tarif hingga 30%, dengan periode keberlakuan yang sama, yakni 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Sementara itu, untuk transportasi laut, pemerintah memberikan diskon 20% bagi penumpang kapal Pelni.
Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Insentif serupa juga diterapkan pada layanan penyeberangan ASDP, dengan periode diskon 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Dengan tambahan stimulus tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin terdorong menggunakan transportasi umum selama libur Nataru.
Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di akhir tahun. (fin)
Editor : AA Arsyadani