Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Nasional

Riski Asari • Selasa, 16 Desember 2025 | 19:36 WIB

 

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari agenda penertiban kawasan hutan nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam rapat terbatas sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

“Sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, hari ini kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total luas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin ini berskala nasional dan tidak terbatas pada wilayah yang baru-baru ini terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera.

Raja Juli menjelaskan, proses penertiban kawasan hutan telah dimulai sejak 3 Februari 2025.

Pada tahap awal, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan bermasalah.

Dengan pencabutan izin terbaru ini, total luas PBPH yang telah ditertibkan selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga memperkuat langkah penegakan hukum.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Khususnya terkait temuan kayu hanyut saat banjir bandang yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada pencabutan izin semata.

Proses hukum akan ditempuh terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam perusakan hutan dan lingkungan.

“Insyaallah, concern publik terkait asal kayu serta kerusakan hutan dan lingkungan akan kami sampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sebelumnya, Satgas PKH juga memastikan akan menindak tegas secara pidana pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses penelusuran telah berjalan.

“Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas bencana yang terjadi,” tegas Febrie.

Pemerintah berharap langkah penertiban ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola kehutanan nasional sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berulang di masa depan. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Presiden Prabowo #pbph #raja juli antoni #Penertiban Kawasan Hutan