Jawa Pos Radar Madiun – Wacana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 kembali mencuat.
Kebijakan ini dinanti karena menjanjikan sistem penggajian yang lebih sederhana dan transparan.
Namun, respons mengejutkan datang dari pemegang kas negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui detail mengenai implementasi wacana tersebut.
"Saya belum tahu, saya pelajarin lagi nanti," ujar Purbaya, mengutip Jawa Pos.
Padahal, rencana penerapan single salary tercatat sudah dimuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari transformasi manajemen ASN.
Konsep Total Reward, Bukan Sekadar Gaji
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widiyantini, meluruskan pemahaman publik.
Menurutnya, konsep single salary bukan sekadar menyatukan seluruh tunjangan ke dalam gaji pokok, melainkan sistem Total Reward.
"Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja, apresiasi kinerja, suasana kantor, hingga sistem karir," jelas Rini.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
Simulasi Gaji PPPK dan PNS, Mana Lebih Besar?
Meski aturan resminya belum ketok palu, simulasi perhitungan single salary sudah ramai beredar.
Dalam skema ini, penghasilan dihitung berdasarkan grading jabatan (beban, risiko, tanggung jawab), bukan lagi sekadar golongan.
Rumus dasarnya adalah: Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja 5 persen (sebelum pajak).
Yang menarik, berdasarkan simulasi pada level yang setara (Golongan II/a), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpotensi menerima take home pay lebih tinggi dibanding PNS.
Berikut perbandingannya:
1. PNS Golongan II/a
Gaji Pokok: Rp 1.960.200
Tukin 5%: Rp 98.010
Estimasi Pajak: (Rp 103.000)
Total Take Home Pay: Rp 1.955.210
2. PPPK Golongan II/a
Gaji Pokok: Rp 2.116.900
Tukin 5%: Rp 105.845
Estimasi Pajak: (Rp 111.000)
Total Take Home Pay: Rp 2.111.745
Terdapat selisih sekitar Rp 156.535, di mana PPPK lebih unggul.
Hal ini dinilai wajar karena gaji dasar PPPK memang diset lebih tinggi di level awal sebagai bentuk kompensasi atas status hubungan kerja yang berbasis kontrak (tidak ada pensiun bulanan layaknya PNS skema lama).
Namun, perlu diingat angka ini masih berupa simulasi sembari menunggu regulasi resmi diterbitkan pemerintah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani