Jawa Pos Radar Madiun – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bergerak agresif menertibkan orang asing di Indonesia.
Dalam operasi serentak bertajuk Operasi Wirawaspada yang digelar selama tiga hari (10-12 Desember 2025), ratusan warga negara asing (WNA) berhasil diamankan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dari total 2.298 kegiatan pengawasan, pihaknya mengamankan 220 WNA yang diduga kuat melanggar keimigrasian.
Tiongkok Mendominasi Daftar Pelanggar
Berdasarkan data hasil operasi, mayoritas pelanggar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan jumlah mencapai 114 orang.
Negara lainnya yang masuk dalam lima besar pelanggar terbanyak adalah:
Nigeria: 16 orang
India: 14 orang
Korea Selatan: 11 orang
Pakistan: 8 orang
"Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain tercatat 34 orang," rinci Yuldi.
Sisir Kawasan Raksasa IMIP dan IWIP
Selain operasi umum, Ditjen Imigrasi juga menggelar operasi khusus Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan yang menyasar obyek vital nasional.
Di PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park), pemeriksaan dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan ketat diterapkan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus.
Data mencatat ribuan kru asing keluar-masuk melalui ratusan kapal sejak September hingga November.
Hal serupa dilakukan di PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) dengan memeriksa 26.650 WNA.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port sendiri, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November-Desember.
"Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di PT IMIP dan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Temuan WNA Ilegal di Tambang Timah Babel
Sorotan tajam juga diarahkan ke wilayah Bangka Belitung.
Imigrasi menemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang mempekerjakan banyak WNA, terutama asal Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan setempat tercatat memiliki sekitar 202 Orang Asing.
Tim juga menemukan indikasi pelanggaran di mana WNA yang dijamin oleh mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) diduga bekerja aktif di PT MGR.
Padahal, izin tinggal mereka diduga tidak sesuai untuk pekerjaan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia," ujarnya.
"Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Yuldi. (osi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani