Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Hore! Mendikdasmen Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Naik, Bisa Lebih Berlipat Ganda Jika Single Salary Berlaku

Mizan Ahsani • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:46 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu
Mendikdasmen Abdul Mu

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah terus menggulirkan beragam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melaporkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait realisasi tunjangan dan bonus guru dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (28/11).

“Alhamdulillah Bapak Presiden, program-program Bapak sudah kami terjemahkan dan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Izin kami sampaikan, tunjangan guru non-ASN yang Bapak janjikan naik menjadi Rp 2 juta, sudah terlaksana,” ujar Mu’ti disambut tepuk tangan ribuan guru yang hadir.

Selain guru non ASN, Mu’ti menyebut tunjangan bagi guru ASN bersertifikat juga telah dibayarkan penuh dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok juga sudah terlaksana, dengan bonus ditransfer langsung. Alhamdulillah sementara baru bisa kita transfer tiga bulan sekali, tahun depan kita usahakan ditransfer setiap bulan,” katanya.

Mu’ti juga melaporkan, sepanjang 2025 pemerintah telah memfasilitasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 808.865 guru.

Program tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh sertifikasi pendidik.

“Bapak Presiden, tahun 2025 kami memberikan kesempatan kepada para guru untuk mengikuti PPG sebanyak 808.865 guru, dan Alhamdulillah sudah terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Saat ini, bagi guru ASN bersertifikat, struktur pendapatan masih mengacu pada gaji pokok berdasarkan golongan serta Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sebagai contoh, guru ASN Golongan IIIa dengan masa kerja awal menerima gaji pokok sekitar Rp 2,78 juta.

Dengan TPG sebesar satu kali gaji pokok, total penghasilan minimal yang diterima mencapai Rp5,57 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Sementara itu, kondisi berbeda dialami guru non-ASN bersertifikat.

Rata-rata gaji dari sekolah atau yayasan berada di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, ditambah TPG sebesar Rp 928 ribu yang dicairkan per triwulan.

Jika dirata-rata, total pendapatan bulanan guru non-ASN berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.

Perbedaan inilah yang selama ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat disederhanakan melalui reformasi sistem penggajian.

Single Salary 2026 Jadi Harapan Baru

Kabar baik dari Mendikdasmen tersebut berpotensi diiringi kabar baik lagi pada 2026.

Pasalnya, berdasarkan simulasi yang beredar, tunjangan dan gaji guru melalui skema single salary diproyeksikan bisa naik berlipat dibandingkan sistem penggajian saat ini.

Single salary merupakan skema penggajian tunggal berbasis grading jabatan dan kinerja, bukan lagi semata-mata masa kerja.

Dalam simulasi yqng beredar, gaji dasar ASN diproyeksikan berada di rentang Rp 3,1 juta hingga lebih dari Rp 22 juta, tergantung level jabatan.

Untuk guru ASN bersertifikat di level menengah, simulasi menunjukkan potensi pendapatan bisa mencapai sekitar Rp 11 juta per bulan.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan sistem lama, di mana guru rata-rata menerima Rp 5 juta hingga Rp 7 juta bersih per bulan.

Sementara bagi guru non-ASN bersertifikat, skema single salary tidak diberlakukan secara langsung. Namun, pemerintah memproyeksikan adanya penyesuaian tunjangan sekitar Rp 2 juta per bulan sebagai bagian dari integrasi sistem insentif guru nasional.

Meski demikian, hingga kini pemerintah pusat masih melakukan finalisasi regulasi teknis sebagai payung hukum penerapan single salary secara nasional. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#abdul mu'ti #tunjangan guru #TPG #mendikdasmen #tunjangan profesi #Guru ASN #single salary #prabowo #bonus #gaji guru #non asn