Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Single Salary ASN 2026 Terus Digodok, Gaji Bisa Tembus Rp 22 Juta? Simak Ulasan Lengkapnya

Mizan Ahsani • Kamis, 18 Desember 2025 | 17:43 WIB
Ilustrasi skema single salary gaji PNS.
Ilustrasi skema single salary gaji PNS.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali menggulirkan wacana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai 2026.

Skema ini masuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan menjadi bagian dari agenda reformasi penggajian nasional.

Kebijakan tersebut menyita perhatian luas di kalangan PNS dan PPPK karena dinilai berpotensi mengubah struktur penghasilan secara signifikan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa single salary masih dalam tahap kajian dan belum resmi diterapkan.

Belum Wajib, Masih Digodok Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak secara eksplisit mengatur penerapan single salary.

Fokus utama UU tersebut adalah pembenahan sistem manajemen ASN secara menyeluruh, termasuk pengembangan karier, penilaian kinerja, serta sistem penghargaan.

“Konsep yang dikembangkan pemerintah saat ini lebih menekankan pendekatan total reward, bukan sekadar menyatukan gaji,” kata Rini dalam keterangannya.

Apa Itu Konsep Total Reward?

Total reward merupakan pendekatan pemberian penghasilan ASN yang tidak hanya mengandalkan gaji pokok.

Dalam sistem ini, kesejahteraan ASN dihitung dari keseluruhan komponen yang diterima, meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan berbasis jabatan

Insentif kinerja

Penghargaan nonfinansial

Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem penghasilan yang adil, transparan, dan sebanding dengan beban kerja serta tanggung jawab jabatan.

Single Salary: Semua Digabung Jadi Satu

Merujuk kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah sistem penggajian yang menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket gaji bulanan.

Artinya, ASN tidak lagi menerima berbagai tunjangan terpisah.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan nilai jabatan, yang mempertimbangkan beban kerja, tingkat risiko, tanggung jawab, serta kompleksitas tugas.

Dengan sistem ini, ASN dengan level jabatan setara diharapkan memperoleh penghasilan yang relatif seimbang, meskipun berasal dari instansi berbeda.

Tujuan Gaji Tunggal ASN

Pemerintah menilai penerapan single salary memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

1. Mengurangi ketimpangan penghasilan antarinstansi

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggaran

3. Mendorong budaya kerja berbasis kinerja

4. Menyederhanakan birokrasi penggajian

Selain itu, sistem ini diharapkan memberi kepastian penghasilan ASN tanpa ketergantungan pada tunjangan yang berbeda-beda.

Simulasi Gaji ASN dalam Skema Single Salary

Sebagai gambaran awal, pemerintah menyusun simulasi gaji ASN berbasis jenjang jabatan.

Perlu dicatat, angka berikut masih bersifat ilustratif dan dapat berubah setelah regulasi resmi ditetapkan.

Level terendah: sekitar Rp 3,1 juta

Level menengah: Rp 7 juta – Rp 12 juta

Level atas: hingga Rp 22 juta per bulan

Sementara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), simulasi menunjukkan potensi gaji berada di atas Rp 30 juta per bulan, tergantung level jabatan dan evaluasi kinerja.

Dalam sistem ini, insentif kinerja tetap diberikan, dengan kisaran sekitar 5 persen dari gaji, berdasarkan penilaian kinerja yang lebih terukur.

Belum Berlaku, Gaji Lama Masih Dipakai

Pemerintah menegaskan, hingga akhir 2025, sistem penggajian ASN masih mengacu pada aturan lama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya, gaji PNS dan PPPK saat ini masih menggunakan skema gaji pokok ditambah tunjangan, sembari menunggu kepastian regulasi single salary.

Wacana single salary ASN 2026 menjadi agenda besar reformasi birokrasi nasional.

Meski digadang-gadang mampu meningkatkan keadilan dan transparansi, kebijakan ini masih memerlukan kesiapan regulasi, fiskal, dan sistem penganggaran.

ASN diminta tetap berpatokan pada aturan yang berlaku saat ini sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penerapan gaji tunggal ke depan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2026 #tunjangan #tertinggi #PPPK #pns #gaji #jabatan #terendah #single salary #asn