Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Resmi Berlaku! PP 49 Tahun 2025 Jadi Aturan Baru Pengupahan Nasional, Ini Dampaknya bagi Pekerja

Riski Asari • Jumat, 19 Desember 2025 | 18:31 WIB
(DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan. Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. (ILUSTRASI/DOK RADAR MADIUN)
(DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan. Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. (ILUSTRASI/DOK RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai payung hukum baru dalam sistem pengupahan nasional. Regulasi ini disusun untuk memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja dan buruh, sekaligus menjaga produktivitas serta keberlanjutan dunia usaha.

Berdasarkan salinan PP 49/2025, aturan ini mengatur pengupahan secara menyeluruh. Mulai dari kebijakan pengupahan nasional, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta mekanisme pembayaran upah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upah minimum tetap berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

“Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang mencerminkan daya beli masyarakat pekerja,” demikian tertulis dalam PP tersebut.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah tersebut harus mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Ketentuan ini diharapkan mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Pengusaha juga diwajibkan menyampaikan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain pekerja tetap, aturan ini turut mengatur pengupahan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu. Ketentuan ini bertujuan mencegah terjadinya diskriminasi upah antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.

Pemerintah juga menegaskan larangan pembayaran upah di bawah upah minimum yang berlaku. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, di mana besaran upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.

Lebih lanjut, PP ini mengatur upah lembur, upah bagi pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang wajib dilakukan tepat waktu dan menggunakan mata uang rupiah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan penutup, disebutkan bahwa UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#upah minimum provinsi #PP 49 Tahun 2025 #buruh indonesia #sistem pengupahan Indonesia #upah minimum