Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Arab Saudi semakin serius membenahi layanan transportasi jemaah haji 2026.
Melalui rancangan regulasi terbaru, Saudi tak lagi memberi toleransi bagi pelanggaran operasional.
Operator transportasi yang melanggar kini terancam denda besar hingga ratusan juta rupiah, bahkan pencabutan izin usaha secara permanen.
Otoritas Royal Commission for Makkah and the Holy Sites menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menjamin kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan jutaan jemaah haji yang memadati Makkah dan kawasan suci setiap musim haji.
Transportasi diposisikan sebagai layanan vital yang tak boleh dikelola secara serampangan.
Mengutip laporan Saudi Gazette, pelanggaran operasional angkutan haji dapat dikenai denda mulai dari 150 riyal Saudi atau sekitar Rp665 ribu, hingga 100.000 riyal Saudi atau setara Rp443 juta.
Tak hanya sanksi finansial, operator juga berisiko dilarang beroperasi selama satu hingga tiga musim haji. Untuk pelanggaran berat, izin operasional dapat dicabut secara permanen.
Wajib Berizin, Tak Bisa Operasi Sembarangan
Aturan baru ini menegaskan bahwa tidak ada operator transportasi haji yang boleh beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Makkah dan kawasan suci.
Setiap penyedia layanan wajib mengajukan permohonan partisipasi kepada pusat pemanduan transportasi jemaah, lengkap dengan data jumlah armada serta kesiapan operasional.
Pendaftaran operator dibuka setiap tahun mulai 1 Jumada al-Tsani dan berlangsung selama 60 hari. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui lembaga yang ditunjuk.
Dokumen pendukung harus diserahkan paling lambat 15 Syawal, dengan kemungkinan perpanjangan hingga akhir Syawal apabila dibutuhkan.
Bus Rusak Wajib Diganti, Maksimal Satu Jam
Aspek layanan darurat menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. Operator transportasi diwajibkan segera mengganti bus apabila terjadi kerusakan saat operasional.
Batas waktu penggantian ditetapkan maksimal satu jam untuk wilayah dalam kota dan pinggiran, serta maksimal dua jam untuk wilayah luar kota.
Jika operator gagal memenuhi ketentuan tersebut, otoritas akan menyediakan armada pengganti sesuai standar, dan seluruh biaya dibebankan kepada operator yang lalai.
Selain armada, setiap operator juga diwajibkan menyiapkan teknisi yang memadai dan berkualifikasi agar seluruh kendaraan tetap laik jalan selama musim haji.
Ketentuan ini dinilai krusial untuk mencegah gangguan layanan yang dapat berdampak langsung pada mobilitas, keselamatan, dan kenyamanan jemaah.
Dengan regulasi yang semakin ketat ini, Arab Saudi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang tertib, profesional, dan berstandar tinggi, sekaligus memberi peringatan keras bagi operator transportasi yang abai terhadap aturan. (fin)
Editor : AA Arsyadani