Jawa Pos Radar Madiun - Isu terkait rencana Muhammadiyah menggugat Presiden Prabowo Subianto terkait status bencana nasional di Sumatra ramai diperbincangkan sejak pertengahan Desember 2025.
Klaim ini menyebut Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak segera menetapkan status bencana nasional.
Asal Mula Klaim
Narasi ini bermula dari pernyataan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dalam konferensi pers di Jakarta (15/12/2025).
Ikhwan menyebut LBH AP Muhammadiyah mempertimbangkan langkah hukum sebagai opsi terakhir jika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional.
Media kemudian menafsirkan pernyataan tersebut sebagai “Muhammadiyah siap menggugat Presiden Prabowo”, yang memicu kesalahpahaman publik.
Klarifikasi Resmi Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan saat pertemuan konsolidasi penanggulangan bencana di Banda Aceh, Medan, dan Padang (16/12/2025):
“Pendekatan berupa desakan politis, tuntutan hukum, demonstrasi massa, hingga ajakan class action bukanlah karakter, tradisi, maupun kebijakan Muhammadiyah.”
Haedar menambahkan bahwa setiap pernyataan yang mengandung unsur desakan politis sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi Muhammadiyah.
Ia menekankan bahwa warga dan seluruh institusi Muhammadiyah di Indonesia diminta untuk tidak mengikuti ajakan demonstrasi, tuntutan hukum, atau class action yang bersifat konfrontatif.
Seluruh sikap resmi organisasi harus selalu merujuk pada keputusan pimpinan pusat, bukan pernyataan individu atau lembaga tertentu.
Fokus Muhammadiyah: Aksi Kemanusiaan
Muhammadiyah justru lebih fokus pada penanggulangan bencana melalui Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dengan berbagai langkah nyata.
Organisasi ini aktif menyalurkan bantuan logistik dan finansial, mengirimkan ratusan relawan ke wilayah terdampak, serta menurunkan Emergency Medical Team (EMT) untuk memberikan layanan kesehatan darurat.
Selain itu, Muhammadiyah juga memberikan pendampingan psikososial bagi para korban bencana.
Haedar menekankan bahwa pendekatan yang diambil Muhammadiyah adalah melalui kerja nyata, kolaborasi, dan dialog konstruktif dengan pemerintah, bukan melalui langkah politis yang bersifat konfrontatif.
Kesimpulan Cek Fakta
Klaim yang menyebut bahwa Muhammadiyah akan menggugat Presiden Prabowo terkait penetapan status bencana nasional di Sumatra ternyata bersumber dari satu lembaga internal, yaitu LBH AP, dan tidak mencerminkan sikap resmi organisasi.
Pernyataan tersebut telah diklarifikasi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, yang menegaskan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan berfokus pada aksi kemanusiaan, bukan langkah konfrontatif atau politis.
Dengan demikian, publik dihimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi pemberitaan yang mengatasnamakan Muhammadiyah tanpa merujuk pada pernyataan resmi pimpinan pusat. (fin)
Editor : AA Arsyadani