Jawa Pos Radar Madiun – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menanggapi hasil Muzakarah Ulama Aceh yang meminta pemerintah menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.
Gus Yahya menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional adalah kewenangan pemerintah pusat, sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah percepatan penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.
“Kewenangan penetapan bencana nasional memang berada di pemerintah pusat. Namun yang jauh lebih mendesak adalah memastikan seluruh korban bencana mendapatkan penanganan cepat dan pemulihan yang memadai,” ujar Yahya Cholil Staquf, Jumat (19/12).
Menurutnya, seluruh pihak seharusnya fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar korban, termasuk tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, distribusi logistik, dan pemulihan infrastruktur vital yang rusak akibat bencana.
Gus Yahya menekankan bahwa perdebatan mengenai status bencana tidak boleh mengalihkan perhatian dari upaya kemanusiaan di lapangan.
Ia mendorong pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan bersinergi untuk membantu korban di berbagai daerah di Sumatra.
“Masyarakat saat ini membutuhkan kehadiran nyata. NU siap ikut berkontribusi sesuai kapasitas kami untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” tambahnya.
Sebelumnya, Muzakarah Ulama Aceh merekomendasikan agar pemerintah segera menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional, mengingat luasnya dampak dan jumlah korban yang terdampak.
Bencana hidrometeorologi ini telah merusak permukiman, infrastruktur, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di beberapa provinsi di Pulau Sumatra. (fin)
Editor : AA Arsyadani