Jawa Pos Radar Madiun – Gelombang pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 100 persen 2025 sebagai komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 mulai bergulir masif.
Ratusan daerah di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi telah masuk dalam antrean pencairan menyusul Kalimantan Tengah dan Padang Lawas.
Namun, di tengah kabar gembira tersebut, masih banyak guru di berbagai daerah yang rekeningnya belum terisi.
Pertanyaan mengenai kapan hak mereka akan cair pun membanjiri lini masa media sosial.
Menanggapi kegelisahan tersebut, ada kabar baik yang perlu diketahui.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) komponen TPG tahun 2025 tetap akan dibayarkan penuh bagi guru yang memenuhi syarat.
Hak Guru Tidak Hilang, Hanya Tertunda
Adanya keterlambatan pembayaran TPG 100 persen 2025 di sejumlah daerah dipastikan murni disebabkan oleh proses teknis dan administratif.
Bukan karena adanya kebijakan yang menghapus atau mengurangi hak guru.
Nantinya, nominal yang didapat guru tetap sesuai ketentuan. Artinya, tidak ada pengurangan atau potongan.
Jika data guru valid dan status mengajarnya sesuai, dana tersebut pasti akan masuk ke rekening meskipun waktunya berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Syarat Utama Penerima THR TPG
Pemerintah menegaskan bahwa THR TPG adalah hak finansial guru bersertifikat pendidik (Serdik).
Selama empat syarat utama ini terpenuhi, maka hak tersebut aman:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang valid.
2. Status aktif mengajar di satuan pendidikan.
3. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Data valid dan sinkron di Dapodik serta Info GTK.
Penyebab Utama Keterlambatan
Lantas, mengapa pencairan tidak bisa serentak dan terkesan lambat di beberapa wilayah? Berikut adalah empat faktor teknis penyebabnya:
1. Proses Validasi Data Berjenjang
Data guru harus melewati validasi berlapis yang ketat, mulai dari sinkronisasi Dapodik, verifikasi di Info GTK, hingga validasi sistem keuangan daerah.
Jika ada satu digit data saja yang tidak sinkron, pencairan otomatis tertunda hingga data diperbaiki.
2. Perbedaan Kesiapan Kas Daerah
Setiap Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki mekanisme birokrasi dan kesiapan arus kas (cash flow) yang berbeda.
Hal ini membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit di waktu yang berlainan antar kabupaten/kota.
3. Kendala Teknis Sistem
Pada masa pencairan massal seperti saat ini, sistem perbankan maupun sistem data pusat sering mengalami antrean trafik yang padat.
Keterlambatan pembacaan data sering terjadi, terutama untuk daerah dengan jumlah guru penerima yang sangat besar (ribuan orang).
4. Status Administrasi Guru Belum Selesai
Guru yang sedang mengalami perubahan data administrasi, seperti proses mutasi sekolah, perubahan jumlah jam mengajar, atau pembaruan status kepegawaian, biasanya akan tertunda.
Namun penundaan pencairan ini hanya sementara sampai data terbaru mereka terverifikasi valid.
Oleh karena itu, fokus utama guru saat ini adalah memastikan data di Info GTK sudah berstatus valid.
Jika ada ketidaksesuaian, segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar hak TPG 100 persen dapat segera dicairkan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani