Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, kabar gembira menghampiri para pahlawan tanpa tanda jasa.
Pemerintah terus mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persenyang merupakan komponen dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 di berbagai wilayah secara bertahap.
Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini menjadi "angin segar" bagi guru ASN untuk memenuhi kebutuhan belanja rumah tangga di akhir tahun.
Apa Itu TPG 100 Persen?
TPG 100 persen adalah tunjangan tambahan khusus bagi guru PNS/ASN bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulanan.
Komponen yang dicairkan meliputi:
THR TPG 100 Persen
Gaji ke-13 TPG 100 Persen
Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, namun nilai nominalnya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Daftar Daerah yang Sudah Cair
Berdasarkan laporan terbaru per Selasa (23/12), sejumlah daerah di Jawa dan Luar Jawa telah sukses menyalurkan dana tersebut ke rekening guru.
Wilayah Jawa:
Jawa Timur (Jember): Guru di Kabupaten Jember dilaporkan sudah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
Jawa Tengah (Rembang): Dana TPG 100 persen dipastikan sudah masuk ke rekening guru.
Jawa Barat (Subang): Sempat tertunda, THR dan Gaji ke-13 akhirnya berhasil dicairkan.
Banten (Lebak): THR sertifikasi guru SD dan Gaji ke-13 sudah cair (TPG bulan berikutnya dalam proses).
Wilayah Luar Jawa:
Sumatera Utara: Kabupaten Padang Lawas (Guru SD & SMP sudah terima) dan Humbang Hasundutan.
Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara (Pembayaran TPG, THR, dan Gaji 13 tuntas hingga tahun anggaran 2023-2024).
Kalimantan: Kota Palangkaraya (Guru SMA) dan Kotawaringin Timur/Sampit (Cair pertengahan November).
Sulawesi: Kabupaten Gowa, Pinrang, Kepulauan Selayar, dan Parigi Moutong.
Mengapa Tidak Serentak?
Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan tidak bisa dilakukan bersamaan secara nasional karena bergantung pada tiga faktor utama:
1. Kapasitas Fiskal: Kemampuan keuangan masing-masing daerah (APBD).
2. Validasi Data: Kesiapan dan kebenaran dokumen administrasi guru di Info GTK.
3. Proses Birokrasi: Kecepatan Pemda dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pencairan.
Tips Agar Pencairan Lancar
Bagi guru yang belum menerima, disarankan untuk tetap tenang dan melakukan langkah berikut:
Rutin memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
Memastikan data kepegawaian dan sertifikasi di Dapodik/Info GTK tetap valid (tidak merah).
Tidak mudah terprovokasi kabar hoaks yang belum terverifikasi.
Cairnya dana di Jember dan Rembang memberikan harapan besar bagi guru-guru di wilayah Madiun Raya dan sekitarnya untuk segera mendapatkan hak serupa sebelum pergantian tahun. (naz)
Editor : Mizan Ahsani