Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah terus mengebut proses pencairan hak para tenaga pendidik.
Kabar terkini per Selasa (23/12), Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang mencakup THR TPG dan Gaji ke-13 telah cair di sejumlah wilayah, meski belum merata sepenuhnya.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli guru di akhir tahun, sekaligus bentuk apresiasi bagi mereka yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).
Komponen dan Besaran TPG 100 Persen
Perlu dipahami kembali, "TPG 100 Persen" adalah istilah untuk tambahan tunjangan profesi yang terdiri dari dua komponen utama:
THR TPG 100 Persen
Gaji ke-13 TPG 100 Persen
Besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji pokok, namun nominal akhirnya bervariasi tergantung pada golongan ruang dan masa kerja masing-masing guru ASN.
Syarat Wajib Penerima
Tidak semua guru otomatis mendapatkan tunjangan ini. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar dana bisa cair ke rekening:
Berstatus sebagai Guru PNS atau ASN.
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang valid.
Tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) bulanan daerah.
Data kepegawaian valid dan sinkron di Dapodik/Info GTK.
Cara Cek Status Pencairan via SIMPEG
Bagi guru yang masih menunggu, pengecekan status pencairan bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem digital kepegawaian daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
Akses aplikasi atau portal SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) daerah Anda.
Login menggunakan NIP dan Password yang terdaftar.
Cari dan buka menu "Tunjangan Profesi Guru", "Pencairan THR", atau "Gaji ke-13".
Cek status riwayat pembayaran atau notifikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Mengapa Tidak Serentak?
Banyak guru bertanya mengapa rekan di daerah lain sudah cair sementara dirinya belum. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh faktor teknis, bukan pembatalan.
Penyebab utamanya meliputi:
Kapasitas Fiskal: Perbedaan kemampuan arus kas (cash flow) APBD setiap daerah.
Validasi Data: Proses verifikasi administrasi guru yang memakan waktu.
Regulasi Lokal: Kecepatan Pemda dalam menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum pencairan.
Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani