Jawa Pos Radar Madiun – Hari ini, Rabu (24/12), menjadi hari penentuan bagi nasib jutaan pekerja di Tanah Pasundan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan akan menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Dedi memastikan bahwa proses pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan masih berjalan alot hingga detik-detik terakhir demi mencari titik temu antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan buruh.
"Nanti tanggal 24 (hari ini, Red) saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," ujar Dedi, mengutip ANTARA.
Disnakertrans Jabar bersama unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, buruh) dan para pakar terus berunding maraton. Pasalnya, besaran upah 2026 sudah harus diumumkan secara resmi esok hari.
Tarik Menarik Angka Buruh vs Pengusaha
Rapat pleno Dewan Pengupahan yang telah digelar sejak Jumat (19/12) lalu di Gedung Sate merekam adanya perbedaan usulan yang cukup tajam.
Tuntutan Serikat Buruh UMP Rp 3,8 juta mengacu pada kajian KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan rekomendasi ILO, buruh meminta UMP 2026 di angka Rp 3.833.318.
Buruh mengeluhkan jurang upah yang terlalu lebar. Contohnya, UMK Kota Banjar hanya Rp 2,2 juta, sementara Kota Bekasi tembus Rp 5,6 juta.
Buruh juga menolak PP 49/2025.
Regulasi baru ini dinilai tidak mampu mengejar ketertinggalan upah daerah rendah, meskipun menggunakan indeks (alpha) maksimal 0,9. Buruh mendesak Gubernur merujuk pada Putusan MK Nomor 168.
Sementara itu, Apindo meminta Gubernur menggunakan indeks alpha konservatif di angka 0,5.
Dengan alpha 0,5, estimasi kenaikan upah hanya sekitar 4,745 persen.
Pengusaha tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) karena merasa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor.
Apindo menekankan agar penetapan upah mempertimbangkan kemampuan bayar perusahaan agar tidak terjadi gelombang PHK.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kini berada di posisi kunci.
Ia harus meramu formulasi yang tepat berdasarkan data inflasi Jawa Barat (2,19 persen YoY) dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (5,11 persen).
Apakah Kang Dedi akan mengakomodasi tuntutan buruh untuk mempersempit disparitas upah, atau memilih jalan tengah demi menjaga iklim investasi? Keputusannya akan terjawab dalam hitungan jam ke depan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani