Jawa Pos Radar Madiun – Hari ini, Rabu (24/12), merupakan batas akhir bagi seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hingga pukul 10.00, terpantau sudah ada 9 provinsi yang secara resmi merilis Surat Keputusan (SK) kenaikan upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.
Dari data yang dihimpun, Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan nominal tertinggi yang menembus angka psikologis Rp 4 juta.
Sementara dari sisi persentase kenaikan, Sumatera Utara memimpin dengan lonjakan hampir 8 persen.
Berikut adalah daftar lengkap 9 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026:
1. Sulawesi Utara
Gubernur Yulius Selvanus Komaling menetapkan kenaikan yang membawa Sulut menjadi pemilik UMP tertinggi dalam daftar ini.
UMP 2026: Rp 4.002.630
Kenaikan: 6,01% (Rp 227.205)
2. Sumatera Selatan
Gubernur Herman Deru menetapkan kenaikan signifikan di atas 7 persen.
UMP 2026: Rp 3.942.963
Kenaikan: 7,10% (Rp 261.392)
3. Riau
Baru saja diumumkan hari ini, Riau menetapkan kenaikan yang cukup tinggi.
UMP 2026: Rp 3.780.495
Kenaikan: 7,74% (Rp 271.719)
Catatan: Sektor Migas Riau memiliki upah sektoral lebih tinggi, mencapai Rp 3,9 juta.
4. Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp 3.686.138
Kenaikan: 6,12% (Rp 212.516)
5. Gorontalo
Gubernur Gusnar Ismail memastikan angka ini sudah melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
UMP 2026: Rp 3.405.144
Kenaikan: 5,7% (Rp 183.413)
6. Sumatera Utara (Persentase Tertinggi)
Gubernur Bobby Nasution menaikkan upah dengan persentase paling tinggi di antara provinsi lainnya sejauh ini.
UMP 2026: Rp 3.228.971
Kenaikan: 7,9% (Rp 236.412)
7. Bali
Pulau Dewata akhirnya merilis angka upah baru dengan kenaikan di atas 7 persen.
UMP 2026: Rp 3.207.459
Kenaikan: 7,04% (Rp 210.899)
Catatan: Upah Minimum Sektoral (Pariwisata) ditetapkan lebih tinggi yakni Rp 3.267.693.
8. Sumatera Barat
UMP 2026: Rp 3.182.955
Kenaikan: 6,3%
Catatan: UMSP (Sektoral) ditetapkan sebesar Rp 3.214.846.
9. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Menjadi provinsi dengan persentase kenaikan paling konservatif dalam daftar ini.
UMP 2026: Rp 2.673.861
Kenaikan: 2,72% (Rp 70.930)
Sementara itu, provinsi besar lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta diprediksi akan mengumumkan angka resminya pada sore atau malam hari nanti.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengonfirmasi akan menandatangani SK pada hari ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani