Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Daftar 9 Provinsi yang Resmi Umumkan UMP 2026: Sulut Tembus Rp 4 Juta, Bali dan Riau Menyusul

Mizan Ahsani • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:23 WIB
Ilustrasi UMP 2024. (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi UMP 2024. (Dok. JawaPos.com)

Jawa Pos Radar Madiun – Hari ini, Rabu (24/12), merupakan batas akhir bagi seluruh Gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Hingga pukul 10.00, terpantau sudah ada 9 provinsi yang secara resmi merilis Surat Keputusan (SK) kenaikan upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Dari data yang dihimpun, Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan nominal tertinggi yang menembus angka psikologis Rp 4 juta.

Sementara dari sisi persentase kenaikan, Sumatera Utara memimpin dengan lonjakan hampir 8 persen.

Berikut adalah daftar lengkap 9 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026:

1. Sulawesi Utara

Gubernur Yulius Selvanus Komaling menetapkan kenaikan yang membawa Sulut menjadi pemilik UMP tertinggi dalam daftar ini.

UMP 2026: Rp 4.002.630

Kenaikan: 6,01% (Rp 227.205)

2. Sumatera Selatan

Gubernur Herman Deru menetapkan kenaikan signifikan di atas 7 persen.

UMP 2026: Rp 3.942.963

Kenaikan: 7,10% (Rp 261.392)

3. Riau

Baru saja diumumkan hari ini, Riau menetapkan kenaikan yang cukup tinggi.

UMP 2026: Rp 3.780.495

Kenaikan: 7,74% (Rp 271.719)

Catatan: Sektor Migas Riau memiliki upah sektoral lebih tinggi, mencapai Rp 3,9 juta.

4. Kalimantan Tengah

UMP 2026: Rp 3.686.138

Kenaikan: 6,12% (Rp 212.516)

5. Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail memastikan angka ini sudah melampaui Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

UMP 2026: Rp 3.405.144

Kenaikan: 5,7% (Rp 183.413)

6. Sumatera Utara (Persentase Tertinggi)

Gubernur Bobby Nasution menaikkan upah dengan persentase paling tinggi di antara provinsi lainnya sejauh ini.

UMP 2026: Rp 3.228.971

Kenaikan: 7,9% (Rp 236.412)

7. Bali

Pulau Dewata akhirnya merilis angka upah baru dengan kenaikan di atas 7 persen.

UMP 2026: Rp 3.207.459

Kenaikan: 7,04% (Rp 210.899)

Catatan: Upah Minimum Sektoral (Pariwisata) ditetapkan lebih tinggi yakni Rp 3.267.693.

8. Sumatera Barat

UMP 2026: Rp 3.182.955

Kenaikan: 6,3%

Catatan: UMSP (Sektoral) ditetapkan sebesar Rp 3.214.846.

9. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Menjadi provinsi dengan persentase kenaikan paling konservatif dalam daftar ini.

UMP 2026: Rp 2.673.861

Kenaikan: 2,72% (Rp 70.930)

Sementara itu, provinsi besar lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta diprediksi akan mengumumkan angka resminya pada sore atau malam hari nanti.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengonfirmasi akan menandatangani SK pada hari ini. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#UMP Bali 2026 #Nusa Tenggara Barat (NTB). #sumatera utara #UMP Sumatera 2026 #sulawesi utara #penetapan ump #UMP Riau 2026 #sumatera selatan #riau #provinsi #daftar ump #gorontalo #Bali #kalimantan tengah #ump bali #upah minimum #Sumatera Barat #batas akhir