Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Lancang Kuning.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengumumkan bahwa UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 271.719 atau setara 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kenaikan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," ujar Roni di Pekanbaru.
Gaji "Sultan" di Sektor Migas dan Kertas
Selain UMP, Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Sektor Minyak dan Gas (Migas) serta Industri Kertas masih menjadi primadona dengan besaran upah tertinggi.
Berikut rincian Upah Minimum Sektoral Provinsi Riau 2026:
Sektor Migas: Rp 3.998.179
Sektor Pertanian dan Perkebunan: Rp 3.783.741
Rincian UMSP Tingkat Kabupaten (Migas dan Industri)
Yang paling mencolok adalah penetapan upah sektoral di tingkat Kabupaten/Kota, di mana angkanya jauh melampaui UMP.
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mencatatkan angka tertinggi untuk sektor Migas, menembus Rp 4,2 juta.
Berikut daftar lengkapnya:
A. Sektor Migas (Kabupaten):
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.265.600
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.164.127
Kabupaten Kampar: Rp 4.149.255
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.896.718
B. Sektor Industri Kertas/Bubur Kertas:
Kabupaten Siak: Rp 4.023.870
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.914.927
C. Sektor Pertanian/Kehutanan:
Kabupaten Siak: Rp 4.023.870
Roni Rakhmat meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini dipatuhi perusahaan. "Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," pungkasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani