Jawa Pos Radar Madiun – Kabar melegakan datang bagi para pekerja di Pulau Dewata.
Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali untuk tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025, UMP Bali tahun depan dipastikan naik sebesar 7,04 persen.
"Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 diputuskan sebesar Rp 3.207.459," ujar Wayan Koster dalam keterangan resminya di Denpasar, via ANTARA.
Naik Rp 210 Ribu per Bulan
Angka Rp 3,2 juta tersebut diperoleh setelah melalui sidang alot Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang melibatkan unsur pemerintah, pakar, pengusaha, dan serikat buruh.
Jika dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.996.560, maka para pekerja di Bali akan menikmati kenaikan gaji sebesar Rp 210.899 per bulannya mulai 1 Januari 2026.
Upah Sektoral Pariwisata Lebih Tinggi
Yang menarik, Pemprov Bali memberikan perhatian khusus pada sektor tulang punggung ekonominya, yakni pariwisata.
Koster juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus bagi pekerja di bidang Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Kode KBLI Huruf I).
Bagi Anda yang bekerja di sektor ini (hotel, restoran, kafe), standar upah minimumnya ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp 3.267.693 per bulan.
"Nominal upah sektoral ini juga naik 7,04 persen dari UMSP tahun lalu. Masih bidang pariwisata yang mendapat keistimewaan ini," jelasnya.
Apresiasi Penetapan Tepat Waktu
Gubernur Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang berhasil merampungkan tugasnya sebelum batas waktu nasional (24 Desember).
Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.
"Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," tandasnya.
Ke depan, Pemprov Bali berharap sinergi antara pengusaha dan serikat pekerja terus terjaga agar implementasi upah baru ini dapat berjalan lancar tanpa gejolak. (naz)
Editor : Mizan Ahsani