Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira datang dari Indonesia Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, mengumumkan bahwa UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.841.000.
"Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp 3.615.000. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp 226 ribu atau 6,25 persen," ujar Melkias, Rabu (24/12).
Gaji Sultan di Sektor Gas dan Semen
Selain menetapkan upah minimum umum, Pemprov Papua Barat juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. Angka-angka di sektor ini jauh lebih menggiurkan, terutama bagi pekerja di industri strategis.
Sektor Pertambangan Gas Alam mencatatkan angka tertinggi, nyaris menyentuh Rp 6 juta per bulan.
Berikut rincian lengkap UMSP Papua Barat 2026:
Pertambangan Gas Alam: Rp 5.880.000
Industri Semen: Rp 4.091.000
Sektor Kehutanan & Kayu: Rp 3.991.000 (Mencakup: Pemanfaatan kayu hutan tanaman, penggergajian, veneer, kayu bakar, dan pelet kayu)
Sektor Perkebunan (Sawit): Rp 3.991.000 (Industri minyak mentah kelapa sawit)
Sektor Perikanan: Rp 3.991.000 (Mencakup: Pembekuan ikan, biota lainnya, pengawetan, dan minyak ikan)
Wajib Diterapkan Mulai 1 Januari 2026
Melkias menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh (SBSI), serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025.
Oleh karena itu, seluruh perusahaan skala menengah dan besar wajib mematuhi aturan ini mulai 1 Januari 2026.
"UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026," tegasnya.
Aturan ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun Struktur Skala Upah dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
Aturan untuk Pekerja Harian Lepas
Dalam beleid tersebut juga diatur mekanisme pembayaran bagi pekerja harian lepas:
Sistem 6 Hari Kerja: Upah bulanan dibagi 25.
Sistem 5 Hari Kerja: Upah bulanan dibagi 21.
Dengan penetapan ini, Papua Barat menjadi salah satu provinsi dengan standar upah yang cukup kompetitif di kawasan timur Indonesia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani