Jawa Pos Radar Madiun – Di tengah euforia kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di berbagai daerah yang rata-rata menembus angka 6 hingga 7 persen, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah berbeda.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, resmi menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp 2.673.861.
Angka ini hanya naik 2,725 persen atau setara Rp 70.930 dibandingkan tahun sebelumnya.
Persentase ini menjadikan NTB sebagai provinsi dengan kenaikan terendah dibandingkan 9 provinsi lain yang sudah mengumumkan (seperti Sumut 7,9% atau Riau 7,7%).
Lantas, apa alasan di balik kenaikan "tipis" ini?
Alasan Gubernur, Realisasi Lebih Penting dari Angka
Gubernur Lalu Iqbal memiliki pandangan pragmatis. Baginya, menetapkan angka UMP yang tinggi di atas kertas tidak ada gunanya jika di lapangan banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar atau justru melakukan PHK.
"Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," tegas Lalu Iqbal melalui keterangan resminya di Mataram.
Oleh karena itu, strategi Pemprov NTB tahun ini bukan pada lonjakan nominal, melainkan pengetatan pengawasan.
Anggaran pengawasan diperbesar untuk memastikan setiap Rupiah dari angka Rp 2,67 juta itu benar-benar mendarat di kantong pekerja, tanpa potongan atau penangguhan.
Kompensasi BPJS dan Pelatihan
Sadar bahwa kenaikan tunai-nya kecil, Pemprov NTB menyiapkan "ganti rugi" dalam bentuk jaminan sosial dan peningkatan skill.
Pemprov telah mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja.
Selain itu, membiayai pelatihan bagi 1.000 siswa SMK (calon pekerja) agar siap terjun ke dunia industri.
Reaksi Buruh dan Pengusaha
Keputusan ini ternyata sudah disepakati dalam sidang tripartit (Pemerintah, Pengusaha, Buruh).
Yustinus Habur dari KSPSI NTB mengakui bahwa fakta di lapangan masih banyak pelanggaran pembayaran upah.
Oleh sebab itu, pihaknya mendukung langkah Gubernur yang memprioritaskan penegakan hukum ketimbang sekadar angka tinggi di atas kertas. "KSPSI mendukung langkah Pemprov memperkuat pengawasan, karena sanksi hukumnya jelas, perdata dan pidana," ujarnya.
Wakil Ketua Apindo, I Gusti Lanang Patra, menilai angka ini adalah win-win solution. Kenaikan yang moderat dianggap penting untuk menjaga iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di NTB tetap tumbuh positif tahun depan.
Dengan demikian, meski kenaikannya "hanya" seharga beberapa bungkus nasi, jaminan kepastian pembayaran dan perlindungan sosial menjadi nilai tawar utama UMP NTB tahun depan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani