Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cek Estimasi UMK 2026 setelah Penetapan UMP Jatim: Ring 1 Tembus Rp 5 Juta, Wilayah Mataraman Merangkak Naik

Mizan Ahsani • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:57 WIB
Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2026 naik sebesar 5,85 persen atau sekitar Rp 140 ribu dan kini menanti keputusan Pemprov Jawa Timur. DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO
Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2026 naik sebesar 5,85 persen atau sekitar Rp 140 ribu dan kini menanti keputusan Pemprov Jawa Timur. DOKUMEN JAWA POS RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Jutaan buruh di Jawa Timur tengah menahan napas.

Hari ini, Rabu (24/12), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jatim tahun 2026.

Berdasarkan data usulan yang masuk ke meja Pemprov serta proyeksi perhitungan dengan kenaikan 5-7 persen, UMK tahun depan diprediksi cukup menggembirakan bagi pekerja.

Kenaikan ini didorong oleh formulasi baru yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks alpha (0,5 hingga 0,9) guna mengejar disparitas upah antarwilayah.

Ring 1 Tembus Rp 5 Juta, Mojokerto Fantastis

Berdasarkan proyeksi estimasi kenaikan 7 persen, wilayah Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto) dipastikan makin kokoh di angka Rp 5 jutaan.

Kota Surabaya: Diproyeksikan mencapai Rp 5.309.078 (jika naik 7%).

Kabupaten Gresik: Diproyeksikan mencapai Rp 5.215.024 (jika naik 7%).

Kabupaten Sidoarjo: Diproyeksikan mencapai Rp 5.211.147 (jika naik 7%).

Namun, kejutan datang dari Kabupaten Mojokerto. Daerah industri ini mengajukan usulan yang lebih tinggi dari hitungan proyeksi 7 persen di atas kertas.

Usulan UMK 2026: Rp 5.242.051.

Kenaikan: Sekitar Rp 400.000 dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Resmi! UMP Jatim 2026 Naik 6,11 Persen: UMK Surabaya Diperkirakan Rp 5,3 Jutaan

Angin Segar Wilayah Mataraman, Madiun Agresif

Bagi pekerja di wilayah Mataraman, khususnya Kota Madiun, Pemerintah Kota mengajukan kenaikan yang cukup agresif, yakni sekitar 7,1 persen, melampaui rata-rata estimasi moderat.

Berikut rincian bocoran usulan dan proyeksi di sejumlah daerah Mataraman dan sekitarnya:

Kota Madiun

Usulan: Rp 2.594.414 (Naik 7,1%).

Posisi 2025: Rp 2.422.105.

Kabupaten Ponorogo

Usulan: Sekitar Rp 2.500.000 (Naik 5,84%).

Posisi 2025: Rp 2.402.959.

Kabupaten Jombang

Usulan: Rp 3.345.614 (Naik 6,65%).

Posisi 2025: Rp 3.137.004.

Kabupaten Pacitan

Usulan: Sekitar Rp 2.490.000 (Naik 5,57%).

Posisi 2025: Rp 2.364.287.

Selain itu, berdasarkan tabel proyeksi, beberapa daerah lain juga mengalami tren positif.

Kabupaten Malang, misalnya, diproyeksikan naik ke angka Rp 3.801.277 jika menggunakan asumsi kenaikan 7 persen, sedangkan Kabupaten Banyuwangi bisa menyentuh angka Rp 3.007.900.

Perlu diingat, angka-angka di atas masih berstatus usulan dan proyeksi. Angka final yang sah secara hukum akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang ditenggat harus terbit hari ini, Rabu (24/12) sore atau malam nanti. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #kota madiun #Khofifah Indar Parawansa #surabaya #UMK 2026 #umk #jawa timur #mojokerto #UMP Jatim 2026 #kenaikan upah minimum #gubernur jatim #ponorogo #industri