Jawa Pos Radar Madiun – Jutaan buruh di Jawa Timur tengah menahan napas.
Hari ini, Rabu (24/12), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jatim tahun 2026.
Berdasarkan data usulan yang masuk ke meja Pemprov serta proyeksi perhitungan dengan kenaikan 5-7 persen, UMK tahun depan diprediksi cukup menggembirakan bagi pekerja.
Kenaikan ini didorong oleh formulasi baru yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks alpha (0,5 hingga 0,9) guna mengejar disparitas upah antarwilayah.
Ring 1 Tembus Rp 5 Juta, Mojokerto Fantastis
Berdasarkan proyeksi estimasi kenaikan 7 persen, wilayah Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto) dipastikan makin kokoh di angka Rp 5 jutaan.
Kota Surabaya: Diproyeksikan mencapai Rp 5.309.078 (jika naik 7%).
Kabupaten Gresik: Diproyeksikan mencapai Rp 5.215.024 (jika naik 7%).
Kabupaten Sidoarjo: Diproyeksikan mencapai Rp 5.211.147 (jika naik 7%).
Namun, kejutan datang dari Kabupaten Mojokerto. Daerah industri ini mengajukan usulan yang lebih tinggi dari hitungan proyeksi 7 persen di atas kertas.
Usulan UMK 2026: Rp 5.242.051.
Kenaikan: Sekitar Rp 400.000 dibanding tahun lalu.
Baca Juga: Resmi! UMP Jatim 2026 Naik 6,11 Persen: UMK Surabaya Diperkirakan Rp 5,3 Jutaan
Angin Segar Wilayah Mataraman, Madiun Agresif
Bagi pekerja di wilayah Mataraman, khususnya Kota Madiun, Pemerintah Kota mengajukan kenaikan yang cukup agresif, yakni sekitar 7,1 persen, melampaui rata-rata estimasi moderat.
Berikut rincian bocoran usulan dan proyeksi di sejumlah daerah Mataraman dan sekitarnya:
Kota Madiun
Usulan: Rp 2.594.414 (Naik 7,1%).
Posisi 2025: Rp 2.422.105.
Kabupaten Ponorogo
Usulan: Sekitar Rp 2.500.000 (Naik 5,84%).
Posisi 2025: Rp 2.402.959.
Kabupaten Jombang
Usulan: Rp 3.345.614 (Naik 6,65%).
Posisi 2025: Rp 3.137.004.
Kabupaten Pacitan
Usulan: Sekitar Rp 2.490.000 (Naik 5,57%).
Posisi 2025: Rp 2.364.287.
Selain itu, berdasarkan tabel proyeksi, beberapa daerah lain juga mengalami tren positif.
Kabupaten Malang, misalnya, diproyeksikan naik ke angka Rp 3.801.277 jika menggunakan asumsi kenaikan 7 persen, sedangkan Kabupaten Banyuwangi bisa menyentuh angka Rp 3.007.900.
Perlu diingat, angka-angka di atas masih berstatus usulan dan proyeksi. Angka final yang sah secara hukum akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang ditenggat harus terbit hari ini, Rabu (24/12) sore atau malam nanti. (naz)
Editor : Mizan Ahsani