Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bocoran UMK Yogyakarta 2026: Gunakan Alpha Maksimal, Hasto Wardoyo Prediksi Kenaikan di Angka 6 Persen

Mizan Ahsani • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:50 WIB

Awan mendung menggelayut di langit Yogyakarta.
Awan mendung menggelayut di langit Yogyakarta.

Jawa Pos Radar Madiun – Sinyal positif terkait kenaikan upah minimum juga datang dari Kota Pelajar. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan estimasi bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2026 bakal mengalami kenaikan sekitar 6 persen.

Bocoran tersebut disampaikan Hasto usai menggelar rapat pembahasan upah minimum di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa kemarin.

"Kurang lebih (naik) 6 persen dengan alfa sekarang range-nya antara 0,5 sampai 0,9," ujar Hasto.

Baca Juga: Alasan UMP NTB 2026 Cuma Naik Rp 70 Ribu, Gubernur Lalu Iqbal: Percuma Tinggi Kalau Tak Dibayar

Peran Alpha Bikin Upah Naik

Hasto menjelaskan, kenaikan yang cukup signifikan ini dipengaruhi oleh perubahan regulasi dalam penentuan indeks tertentu atau disimbolkan dengan alpha.

Jika sebelumnya nilai alpha dibatasi hanya 0,1 hingga 0,3, kini rentangnya diperlebar menjadi 0,5 hingga 0,9. Nilai alpha ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Perubahan tersebut menempatkan kontribusi pekerja pada posisi yang lebih tinggi dalam penghitungan upah minimum," jelas mantan Kepala BKKBN tersebut.

Adapun penentuan angka alpha dilakukan melalui musyawarah antara unsur pengusaha dan pekerja sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Daftar 9 Provinsi yang Resmi Umumkan UMP 2026: Sulut Tembus Rp 4 Juta, Bali dan Riau Menyusul

Tak Lagi Survei Manual

Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa mekanisme penetapan upah saat ini lebih praktis dan terukur.

Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara mandiri seperti tahun-tahun sebelumnya.

Semua data dasar, termasuk KHL dan inflasi, kini mengacu sepenuhnya pada rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

"Kalau sekarang ini kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS dari pusat, sehingga kita hanya menentukan alfa," tambahnya.

Baca Juga: Rincian UMP Riau 2026: Sektor Migas dan Kertas Paling Sultan, Upah Minimum Indragiri Hulu Tertinggi

Terkait waktu penetapan resmi, Hasto menyebut prosesnya tinggal menunggu ketuk palu dari tingkat provinsi. Sesuai prosedur, Gubernur DIY (Sultan Hamengku Buwono X) akan menetapkan UMP terlebih dahulu, baru kemudian disusul penetapan UMK oleh Bupati/Wali Kota.

"Provinsi (DIY) memutuskan dulu, setelah itu baru kabupaten/kota. Mungkin dua hari lagi selesai," pungkasnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#yogyakarta #Wali Kota Yogyakarta #Hasto Wardoyo #UMK 2026 #umk #upah minimum #kenaikan upah