Jawa Pos Radar Madiun - Pemprov DIY resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6,78 persen.
Kenaikan UMP dibarengi dengan penyesuaian UMK.
Berikut daftar UMK 2026 di wilayah DIY.
Kota Yogyakarta memiliki besaran UMK tertinggi yakni Rp 2.827.593.
Besaran itu naik 6,5 persen dibanding UMK 2025.
Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul terendah yakni Rp 2.468.378.
Baca Juga: Resmi! UMP Jatim 2026 Naik 6,11 Persen: UMK Surabaya Diperkirakan Rp 5,3 Jutaan
"UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak boleh menangguhkan pembayaran UMK 2026," ujar Sekdaprov DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Daftar lengkap UMK DIY:
- Kota Yogyakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 2.827.593
- Kabupaten Sleman naik 6,4 persen menjadi Rp 2.624.387
- Kabupaten Bantul naik 6,29 persen menjadi Rp 2.591.000
- Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen menjadi Rp 2.504.520
- Kabupaten Gunung Kidul naik 5,93 persen menjadi Rp 2.468.378.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto