Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Bandung akhirnya merilis angka usulan kenaikan upah minimum jelang batas akhir penetapan.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten alias UMK tahun 2026 sebesar Rp 3.972.202.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 5,72 persen atau bertambah sekitar Rp 214.917 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025.
"Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.972.202," ujar Dadang Supriatna, Rabu (24/12).
Usulan ini didasarkan pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan yang mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku 18 Desember lalu.
Mengapa Upah Sektoral (UMSK) Belum Ada?
Meski UMK Bandung naik, ada kabar kurang sedap terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang sudah memiliki UMSK, Kabupaten Bandung belum bisa menerapkannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan alasannya.
Hambatan utamanya adalah belum adanya serikat pekerja sektoral yang terbentuk di wilayah tersebut.
"Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral," jelas Dadang Komara.
Kondisi ini menyebabkan Kabupaten Bandung belum bisa melakukan kajian mendalam mengenai sektor unggulan mana yang layak mendapatkan upah khusus di atas UMK.
Meskipun rapat pleno telah memberikan pandangan terkait UMSK, Pemkab masih harus melakukan koordinasi lebih lanjut agar implementasinya di masa depan bisa berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, UMSK bersifat opsional, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan efektif per 1 Januari 2026. (naz)
Editor : Mizan Ahsani