Jawa Pos Radar Madiun – Penantian panjang para tenaga pendidik akhirnya berbuah manis tepat sehari sebelum Natal.
Hari ini, Rabu (24/12), pemerintah mengonfirmasi bahwa pencairan hak-hak guru, termasuk TPG 100 Persen, THR TPG, dan Gaji 13, mulai disalurkan secara bertahap.
Langkah ini menjadi kado penutup tahun untuk membantu meningkatkan kemampuan belanja guru jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026.
Daftar Daerah yang Sudah Pecah Telur
Berdasarkan update terbaru, sejumlah daerah telah melaporkan adanya notifikasi dana masuk ke rekening guru.
Kabar baik bagi guru di Jawa Timur, Kabupaten Jember terpantau sudah mulai menerima pencairan ini.
Berikut daftar daerah yang progres pencairannya sudah berjalan:
1. Jawa Timur
Guru di Kabupaten Jember dilaporkan sudah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
2. Jawa Tengah
Guru di Rembang mengonfirmasi TPG 100 persen sudah masuk rekening.
3. Jawa Barat
Di Subang, THR dan Gaji ke-13 yang sempat tertunda akhirnya cair.
4. Banten
Di Kabupaten Lebak, THR sertifikasi guru SD dan Gaji ke-13 sudah diberikan.
5. Sumatera
Pencairan terpantau di Kabupaten Padang Lawas (SD & SMP), Humbang Hasundutan, dan Aceh Tenggara (tuntas hingga tahun anggaran 2023-2024).
6. Kalimantan dan Sulawesi
THR TPG untuk guru jenjang SMA sudah disalurkan.
7. Kalimantan Tengah
Kotawaringin Timur (Sampit) bahkan sudah mencairkan TPG 100 persen guru SMA sejak pertengahan November.
Penjelasan Komponen TPG 100 Persen
Masih banyak guru yang bingung mengenai istilah ini.
TPG 100 persen adalah tunjangan tambahan bagi guru ASN (PNS/PPPK) bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP bulanan.
Komponennya terdiri dari THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 TPG 100 Persen.
Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok, namun nilai nominalnya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja masing-masing guru.
Mengapa Jadwal Pencairan TPG Tidak Serentak?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlambatan di beberapa daerah murni disebabkan oleh faktor teknis dan administratif.
Jadi bukan karena pembatalan atau penghapusan anggaran.
Proses pencairan memerlukan tahapan validasi data, kesiapan anggaran daerah (fiskal), serta kelengkapan administrasi keuangan daerah.
Kebijakan ini telah memiliki payung hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Para guru diimbau untuk tetap tenang dan memantau status validasi secara berkala melalui laman Info GTK serta memastikan data di Dapodik sudah sinkron. (naz)
Editor : Mizan Ahsani