Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ekonomi Maju tapi UMP Jatim 2026 Kok Rendah? Ini Alasan Disparitas Upah di Jawa Timur Jomplang

Mizan Ahsani • Rabu, 24 Desember 2025 | 20:19 WIB
BURUH: Pekerja salah satu pabrik rokok di Pacitan berharap UMK 2025 naik 10 persen.
BURUH: Pekerja salah satu pabrik rokok di Pacitan berharap UMK 2025 naik 10 persen.

Jawa Pos Radar Madiun – Penetapan kenaikan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2,44 juta memunculkan pertanyaan besar di benak publik.

Mengapa Jawa Timur yang diklaim sebagai salah satu basis industri di Indonesia, menetapkan nominal upah minimum provinsi (UMP) yang tergolong rendah?

Padahal, Jatim adalah rumah bagi raksasa industri di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, hingga Surabaya.

Disparitas antara berbagai daerah di atas dengan Mataraman seperti Madiun, Ponorogo, hingga Pacitan, juga cukup jauh.

Berikut adalah 3 alasan utama mengapa UMP Jatim 2026 terlihat kecil.

1. UMP Dianggap sebagai Jaring Pengaman Terbawah

Banyak yang belum paham bahwa UMP difungsikan sebagai safety net agar tidak ada kabupaten atau koat yang memberi upah di bawah angka tersebut.

UMP Jatim disusun berdasarkan rata-rata kondisi ekonomi seluruh provinsi, yang sayangnya terseret oleh data dari daerah-daerah non industri yang biaya hidupnya dipandang minim.

Faktanya, UMP tidak berlaku bagi daerah-daerah industri.

Para buruh di kawasan industri (ring 1) menggunakan acuan UMK alias upah Minimum kabupaten/kota), bukan UMP.

Contohnya, meski UMP Jatim hanya Rp 2,4 juta, UMK di Kabupaten Mojokerto atau Gresik untuk tahun 2026 diproyeksikan tembus Rp 5 juta lebih.

2. Disparitas Wilayah yang Ekstrem

Berbeda dengan DKI Jakarta yang hanya satu wilayah administratif dengan ekonomi merata, Jawa Timur memiliki 38 daerah dengan kesenjangan ekonomi yang sangat lebar.

Kubu Atas atau Ring 1 mencakup Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto. Biaya hidup tinggi, industri padat modal, ekonominya maju.

Kubu Bawah meliputi Pacitan, Ngawi, Situbondo, Pamekasan, dan lainnya. Biaya hidup di berbagai daerah ini dipandang rendah dan berbasis agraris atau pertanian.

Jika Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memaksakan UMP Jatim tinggi, maka industri kecil dan menengah (UMKM) di daerah seperti Pacitan atau Trenggalek berpotensi gulung tikar.

Pasalnya, mereka tidak akan sanggup membayar upah para pekerja.

Oleh karena itu, UMP ditetapkan rendah untuk melindungi pengusaha di daerah kecil, sementara buruh di daerah maju dilindungi lewat mekanisme UMK yang tinggi.

3. Formulasi Alpha yang Berbeda

Rumus penghitungan upah minimum mengacu aturan PP 49/2025 yang baru.

Kenaikan upah dihitung menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan indeks tertentu (Alpha 0,1-0,3 atau 0,5-0,9 di aturan baru).

Pertumbuhan ekonomi Jatim memang tinggi, namun angka inflasi di daerah pedesaan Jatim cenderung sangat rendah dan stabil.

Hal ini membuat hasil hitungan rumus UMP menjadi tidak seagresif daerah lain yang inflasinya tinggi. (naz)

 

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #2026 #Khofifah Indar Parawansa #UMP Jawa Timur 2026 #ump naik #surabaya #pabrik #umk #jawa timur #madiun #mojokerto #upah minimum sektoral #UMP Jatim 2026 #upah minimum #gubernur jatim #ponorogo #industri #sidoarjo