Jawa Pos Radar Madiun - Pemprov DKI Jakarta secara resmi menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 atau naik sekitar 6,17 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
“Penetapan ini berdasarkan PP 49/2025 sebagai acuan perhitungan,” ujar Pramono.
Baca Juga: Resmi! UMP Jatim 2026 Naik 6,11 Persen: UMK Surabaya Diperkirakan Rp 5,3 Jutaan
Dia mengatakan, besaran UMP diambil berdasarkan masukan unsur buruh dan pengusaha dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menambahkan, kenaikan UMP dipastikan berada di atas laju inflasi Jakarta.
“UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar UMK 2026 di Wilayah DIY: Yogyakarta Tertinggi, Gunung Kidul Terendah
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta semua gubernur di Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Dia menegaskan, penetapan upah minimum harus mengutamakan prinsip keseimbangan
Yakni. melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kelanjutan dunia usaha.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto