Jawa Pos Radar Madiun – Barometer upah minimum nasional akhirnya ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota untuk tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12).
Setelah melalui pembahasan alot di Dewan Pengupahan, diputuskan bahwa UMP DKI Jakarta tahun 2026 naik menjadi Rp 5.729.876.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau setara 6,17 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Alasan Kenaikan UMP Jakarta 2026
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan rentang indeks tertentu (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 untuk menghitung kenaikan upah.
Pemprov DKI Jakarta memilih angka yang cukup tinggi, yakni 0,75.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," jelasnya.
"Dengan hal itu, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang ada di Jakarta," sambungnya.
Pilihan angka 0,75 ini dinilai sebagai jalan tengah yang bijak untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha namun tetap menjaga daya beli buruh di tengah tingginya biaya hidup Jakarta.
Pramono mengakui bahwa niat awalnya adalah mengumumkan UMP jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu.
Baca Juga: UMK Ponorogo 2026 Diusulkan Naik Segini, Ketua DPRD Ungkap Harapan Buruh kepada Gubernur Khofifah
Namun, rencana tersebut buyar lantaran alotnya perdebatan di meja perundingan Dewan Pengupahan.
“Sebenarnya saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan,” ungkap.
Tarik Ulur Angka Alpha
Penyebab utama deadlock sementara itu adalah perbedaan pandangan yang tajam antara pihak pengusaha dan serikat buruh mengenai besaran indeks tertentu atau Alpha.
Dalam pembahasan yang dilakukan berkali-kali, kedua belah pihak bersikukuh dengan usulan masing-masing.
"Dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali. Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak," ujar Pramono lega.
Baca Juga: Microsleep, Toyota Yaris Terguling di Jalan Yos Sudarso Pacitan
Rumus Baru Prabowo, Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Kenaikan ini sejalan dengan formula baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya menyebut bahwa Presiden Prabowo telah mempertimbangkan aspirasi serikat buruh dalam merumuskan aturan ini.
Rumus final yang digunakan adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha).
Dengan ditetapkannya UMP Jakarta di angka Rp 5,7 juta, Jakarta kemungkinan besar kembali memegang status sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia tahun 2026.
Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari mendatang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani