Jawa Pos Radar Madiun – Teka-teki besaran upah minimum di Provinsi Jawa Tengah akhirnya terjawab.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi resmi menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang kokoh sebagai daerah dengan upah tertinggi di Jawa Tengah.
UMK Kota Lunpia ditetapkan sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini," tegas Ahmad Luthfi.
Gubernur menjelaskan, penetapan ini dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, serta nilai alpha yang bervariasi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan adalah bagian dari program strategis nasional yang wajib dipatuhi demi kepastian hukum dan iklim investasi.
"Harapan kami, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jateng makin berkembang," imbuh mantan Kapolda Jateng tersebut.
Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah 2026: Karanganyar Salip Kota Solo
Bagi warga di wilayah eks-Karesidenan Surakarta (Solo Raya), terjadi dinamika menarik.
Tahun depan, Kabupaten Karanganyar mencatatkan UMK lebih tinggi dibanding UMK Solo 2026, yakni di angka Rp 2.592.154.
Sementara Kota Surakarta (Solo) ditetapkan sebesar Rp 2.570.000.
Simak selengkapnya:
1. Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
2. Kabupaten Demak: Rp 3.122.805,00
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994,00
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088,00
5. Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585,00
6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184,00
7. Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501,00
8. Kabupaten Batang: Rp 2.708.520,00
9. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
10. Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
11. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700,00
12. Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790,00
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154,06
14. Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
15. Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691,00
16. Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949,00
17. Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
19. Kabupaten Pati: Rp 2.485.000,00
20. Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162,00
21. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721,94
22. Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598,99
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038,01
24. Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254,00
25. Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
26. Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961,91
27. Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350,47
28. Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000,00
29. Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186,00
30. Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000,00
31. Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305,00
32. Kabupaten Blora: Rp 2.345.695,00
33. Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700,00
34. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126,00
35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
(naz)
Editor : Mizan Ahsani