Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Ribuan Kades Turun ke Jalan, Menkeu Purbaya Tegaskan Kebijakan Dana Desa Tetap, Tak Ada Revisi

Riski Asari • Kamis, 25 Desember 2025 | 00:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memastikan soal wacana kenaikan gaji ASN untuk tahun depan. FOTO: NOVIA HERAWATI/JAWA POS.COM
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memastikan soal wacana kenaikan gaji ASN untuk tahun depan. FOTO: NOVIA HERAWATI/JAWA POS.COM

Jawa Pos Radar Madiun - Gelombang protes ribuan kepala desa (kades) dari berbagai daerah akhirnya mendapat respons langsung dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan Dana Desa tidak akan berubah, meski mendapat penolakan keras melalui aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.

Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai merugikan desa karena pencairan Dana Desa tahap II tidak dilakukan secara penuh.

Namun pemerintah memastikan, skema yang berjalan saat ini merupakan keputusan final.

Menanggapi tuntutan pencabutan PMK tersebut, Purbaya menegaskan bahwa Dana Desa tetap disalurkan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan, meski sebagian dana ditahan untuk mendukung program strategis nasional.

“Enggak, yang Dana Desa tahap II itu yang diluncurkan sekitar Rp7 triliun, tapi memang ada sebagian yang ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi program prioritas nasional.

Menkeu Tegaskan: Demo Tak Mengubah Kebijakan

Purbaya secara tegas menyatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan kepala desa tidak akan memengaruhi arah kebijakan pemerintah.

Ia menilai keputusan terkait Dana Desa telah dipertimbangkan secara matang dan bersifat final.

“Jadi kita enggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar aja mereka demo, tapi kebijakan sudah seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang tetap konsisten menjalankan PMK Nomor 81 Tahun 2025, meski kebijakan tersebut menuai kritik luas dari asosiasi pemerintahan desa.

Baca Juga: Reuni Spalletti dan Frattesi? Juventus Intip Peluang Bajak Gelandang Inter Milan di Bursa Transfer

Ribuan Kepala Desa Turun ke Jalan

Sebelumnya, ribuan kepala desa dan perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (8/12).

Aksi dimulai dari kawasan Monumen Nasional (Monas) dan berlanjut hingga depan Istana Negara, dipimpin oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Surat edaran resmi DPP Apdesi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aksi damai tersebut diikuti sekitar 50 ribu peserta.

Massa aksi terdiri dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, RT/RW, kader PKK, hingga petugas Posyandu.

Peserta aksi datang dari 37 provinsi, menggunakan sekitar 880 unit bus dan 600 kendaraan kecil.

Apdesi menyebut aksi ini sebagai bentuk kegelisahan kolektif desa terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat.

Tiga Tuntutan Utama Kepala Desa

Dalam aksi tersebut, para kepala desa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto, yakni:

  1. Mendesak pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena Dana Desa tahap II tidak dicairkan secara penuh.
  2. Menolak PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan dengan mekanisme pemotongan langsung.
  3. Meminta pemerintah tidak menerbitkan regulasi baru yang mencabut kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan melalui Musyawarah Desa.

Apdesi menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus kemandirian desa serta menghambat program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#demo kades #Menkeu Purbaya #kepala desa #dana desa