Jawa Pos Radar Madiun - Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2026 membawa angin segar bagi buruh industri rokok.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memasukkan sektor rokok sebagai penerima Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan nilai lebih tinggi dibanding UMP Jatim 2026 kategori umum.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp2.446.880,68, atau naik sekitar 6,11 persen dari tahun sebelumnya.
Namun khusus bagi buruh rokok, Pemprov Jatim menetapkan nilai lebih tinggi, yakni Rp2.571.426, sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/935/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur 2026.
Dalam keputusan tersebut, industri sigaret kretek mesin dan industri rokok putih secara tegas masuk dalam daftar sektor khusus penerima UMP sektoral.
Artinya, perusahaan rokok di Jawa Timur wajib membayar upah buruh minimal Rp2,57 juta per bulan, lebih tinggi sekitar Rp124 ribu dibanding UMP umum.
Pemprov Jatim juga menegaskan larangan keras bagi perusahaan untuk membayar buruh rokok di bawah ketentuan tersebut.
Selain itu, perusahaan yang selama ini sudah memberikan upah di atas UMP sektoral tidak boleh menurunkan gaji pekerja.
Penetapan ini mempertimbangkan karakter industri rokok yang menyerap tenaga kerja besar, khususnya buruh linting dan produksi, serta kontribusinya terhadap perekonomian Jawa Timur.
Sekda Jawa Timur Adhy Karyono buka suara mengenai hal itu.
Dewan Pengupahan dikatakan telah memperhitungkan kondisi inflasi daerah yang saat ini berada di bawah 2,5 persen, serta pertumbuhan ekonomi.
Perhitungan UMP 2026 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan rumus yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa turut memberijan penjelasan.
Ia menegaskan, kebijakan upah minimum, termasuk bagi buruh rokok, harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Upah minimum harus mampu melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan layak, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha,” ujar Khofifah, Rabu (24/12), dikutip dari Jawa Pos.
Dengan masuknya industri rokok dalam kategori sektor khusus, buruh rokok di Jawa Timur dipastikan menjadi salah satu kelompok pekerja yang paling terdampak positif dari kebijakan UMP 2026. (naz)
Editor : Mizan Ahsani