Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPK Endus Aset Tersembunyi Ridwan Kamil: Punya Tempat Usaha di Bandung tapi Tak Masuk LHKPN?

Mizan Ahsani • Kamis, 25 Desember 2025 | 18:01 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, 28 Agustus 2025.
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, 28 Agustus 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Sorotan kini tajam mengarah kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

KPK mengungkapkan tengah mendalami sejumlah aset tidak bergerak, seperti tempat usaha, milik RK yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. Aset-aset yang didalami penyidik terdeteksi berada di beberapa lokasi, termasuk di Bandung, Jawa Barat.

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Budi, mengutip ANTARA.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sudah Diperiksa, KPK Buka Peluang Panggil 2 Wanita dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Aset Didapat Saat Menjabat Gubernur

Penyidik KPK menaruh curiga terkait timing perolehan aset tersebut.

Lembaga antirasuah ingin memastikan bagaimana RK mendapatkan aset-aset itu dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Sebelumnya, pada pemeriksaan tanggal 2 Desember 2025, RK sebenarnya sudah menyampaikan daftar aset yang dimilikinya kepada penyidik.

Namun, KPK menemukan indikasi adanya aset yang belum tercatat resmi.

Oleh karena itu, KPK berencana memanggil kembali Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” tegas Budi.

Baca Juga: Kaleidoskop KPK 2025: Gelar Belasan OTT, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Antrean Nomor Berapa?

Terseret Pusaran Korupsi Rp 222 Miliar

Pemeriksaan terhadap RK ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.

KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka sejak Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan sejumlah pengendali agensi iklan.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya juga telah bertindak tegas dengan menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#ridwan kamil #kekayaan #bandung #lhkpn #aset #kpk #gubernur jabar #Korupsi Bank BJB