Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik bagi para pekerja di sektor industri tertentu di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.
Berbeda dengan UMK yang berlaku umum, UMSK ini hanya berlaku di 11 kabupaten/kota yang memiliki karakteristik sektor usaha khusus.
Yang menarik, Kabupaten Madiun masuk dalam daftar daerah yang memberlakukan upah sektoral ini, bersanding dengan daerah-daerah industri Ring 1.
"Alhamdulillah, kami telah menetapkan UMSK di 11 daerah. Penetapan ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga ekosistem industri," tegas Khofifah, Kamis (25/12).
Surabaya Tertinggi, Tembus Rp 5,4 Juta
Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto) masih mendominasi dengan besaran upah di atas Rp 5,3 juta.
Kota Surabaya mencatatkan angka tertinggi dengan Rp 5.444.909.
Sementara itu, Kabupaten Madiun ditetapkan memiliki UMSK sebesar Rp 2.686.460.
Daftar Lengkap 11 Daerah Penerima UMSK Jatim 2026
Berikut rincian besaran UMSK tahun 2026 di 11 daerah, diurutkan dari nominal tertinggi:
Kota Surabaya: Rp 5.444.909
Kabupaten Gresik: Rp 5.348.757
Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.344.782
Kabupaten Pasuruan: Rp 5.340.808
Kabupaten Mojokerto: Rp 5.328.887
Kabupaten Malang: Rp 3.938.160
Kabupaten Tuban: Rp 3.380.572
Kabupaten Probolinggo: Rp 3.317.559
Kabupaten Banyuwangi: Rp 3.145.131
Kabupaten Madiun: Rp 2.686.460
Kabupaten Bangkalan: Rp 2.670.819
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2026 di Wilayah Jatim: Surabaya Tertinggi, Kota Madiun Nomor 23
Sanksi Tegas untuk Pengusaha Nakal
Gubernur Khofifah mengingatkan bahwa penetapan UMSK ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risiko industri.
Ia mewanti-wanti para pengusaha di sektor terkait untuk mematuhi aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini.
"Pemerintah provinsi akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai peraturan perundang-undangan," ancamnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi win-win solution yang menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mematikan iklim usaha di Jawa Timur. (naz)
Editor : Mizan Ahsani