Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

2026 Gaji Naik! Selain Madiun, Ini 10 Daerah di Jatim yang Terapkan Upah Minimum Sektoral Sesuai Instruksi Khofifah

Mizan Ahsani • Kamis, 25 Desember 2025 | 19:44 WIB
Ilustrasi buruh pabrik di Madiun Raya.
Ilustrasi buruh pabrik di Madiun Raya.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik bagi para pekerja di sektor industri tertentu di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025.

Berbeda dengan UMK yang berlaku umum, UMSK ini hanya berlaku di 11 kabupaten/kota yang memiliki karakteristik sektor usaha khusus.

Yang menarik, Kabupaten Madiun masuk dalam daftar daerah yang memberlakukan upah sektoral ini, bersanding dengan daerah-daerah industri Ring 1.

"Alhamdulillah, kami telah menetapkan UMSK di 11 daerah. Penetapan ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga ekosistem industri," tegas Khofifah, Kamis (25/12).

Surabaya Tertinggi, Tembus Rp 5,4 Juta
Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah Ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto) masih mendominasi dengan besaran upah di atas Rp 5,3 juta.

Kota Surabaya mencatatkan angka tertinggi dengan Rp 5.444.909.

Sementara itu, Kabupaten Madiun ditetapkan memiliki UMSK sebesar Rp 2.686.460.

Daftar Lengkap 11 Daerah Penerima UMSK Jatim 2026

Berikut rincian besaran UMSK tahun 2026 di 11 daerah, diurutkan dari nominal tertinggi:

Kota Surabaya: Rp 5.444.909

Kabupaten Gresik: Rp 5.348.757

Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.344.782

Kabupaten Pasuruan: Rp 5.340.808

Kabupaten Mojokerto: Rp 5.328.887

Kabupaten Malang: Rp 3.938.160

Kabupaten Tuban: Rp 3.380.572

Kabupaten Probolinggo: Rp 3.317.559

Kabupaten Banyuwangi: Rp 3.145.131

Kabupaten Madiun: Rp 2.686.460

Kabupaten Bangkalan: Rp 2.670.819

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2026 di Wilayah Jatim: Surabaya Tertinggi, Kota Madiun Nomor 23

Sanksi Tegas untuk Pengusaha Nakal

Gubernur Khofifah mengingatkan bahwa penetapan UMSK ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risiko industri.

Ia mewanti-wanti para pengusaha di sektor terkait untuk mematuhi aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini.

"Pemerintah provinsi akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai peraturan perundang-undangan," ancamnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi win-win solution yang menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mematikan iklim usaha di Jawa Timur. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#UMSK 2026 #upah sektoral #umk #jawa timur #ump #upah minimum sektoral #UMP Jatim 2026 #daerah