Jawa Pos Radar Madiun – Kabar yang dinanti-nanti para pahlawan tanpa tanda jasa akhirnya tiba. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membawa angin segar bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.
Kepastian ini didapat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025 lalu.
Regulasi ini menjadi lampu hijau bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyalurkan hak guru yang merupakan komponen dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga: Bursa Transfer Persib: Harapan Bobotoh Pupus, Maarten Paes Tepis Rumor Hengkang dari FC Dallas
Tidak Semua Guru Dapat, Ini Syaratnya
Perlu dicatat, TPG 100 persen ini tidak dipukul rata untuk semua guru ASN. Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi penerimanya, yakni:
Berstatus ASN dan memiliki Sertifikat Pendidik.
Guru yang TIDAK menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemda.
Artinya, bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan lain (TPP), maka komponen THR dan Gaji ke-13 mereka akan ditambah dengan TPG sebesar satu bulan gaji.
Anggaran Rp 7,6 Triliun Siap Cair
Dalam KMK terbaru tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7.666.857.066.000 (Rp 7,6 Triliun).
Dana jumbo ini disebar ke 333 daerah yang telah memenuhi kriteria.
Pencairan TPG 100 persen ini memiliki mekanisme yang berbeda dengan tunjangan sertifikasi reguler.
Tunjangan Sertifikasi Rutin ditransfer langsung oleh Pemerintah Pusat ke rekening guru.
TPG 100 Persen (Komponen THR) disalurkan Pusat ke Pemda melalui DAU, baru kemudian Pemda mentransfer ke rekening guru.
Oleh karena itu, jadwal masuknya dana ke rekening guru akan bergantung pada kecepatan masing-masing Pemda dalam memproses administrasi setelah dana DAU diterima.
Pastikan Data Terverifikasi
Pemerintah mengingatkan bahwa pencairan ini tidak otomatis. Data guru harus sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Dengan terbitnya payung hukum ini, para guru diimbau untuk mengecek status pencairan secara berkala. Diharapkan, dana ini dapat cair sebelum pergantian tahun atau selambat-lambatnya awal tahun depan sebagai kado kinerja para pendidik. (naz)
Editor : Mizan Ahsani