Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Jangan Senang Dulu, TPG 100 Persen Bisa Gagal Cair Jika Data Tak Valid! Guru Wajib Lakukan Hal Ini

Mizan Ahsani • Jumat, 26 Desember 2025 | 23:45 WIB
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya pada kesejahteraan guru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Aturan ini menjadi landasan hukum kuat bagi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang dimasukkan ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) bagi guru ASN daerah.

Langkah ini dinilai sebagai upaya korektif pemerintah untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan, terutama bagi guru di daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas sehingga tidak bisa memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Gelontorkan Dana Rp 7,6 Triliun

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 7.666.857.066.000 (Rp 7,6 Triliun).

Dana jumbo ini akan disalurkan ke 333 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah lolos verifikasi administrasi dan fiskal.

Artinya, dari total 546 Pemda di Indonesia, tidak semuanya mendapatkan alokasi ini.

Siapa Guru yang Berhak Menerima?

Pemerintah menegaskan bahwa TPG 100 persen ini tidak cair otomatis untuk semua guru. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar dana ini bisa masuk ke rekening.

Syarat mutlak penerima TPG 100 Persen dalam komponen THR dan Gaji 13 adalah:

Status: ASN Aktif (PNS/PPPK).

Sertifikasi: Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Sumber Gaji: Gaji pokok bersumber dari APBD.

Syarat Kunci: Guru tersebut TIDAK menerima TPP atau Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Pemerintah Daerah.

Jika guru sudah mendapatkan TPP dari daerah, maka mereka tidak berhak mendapatkan tambahan komponen TPG 100 persen ini, demi asas keadilan dan menghindari duplikasi anggaran.

Guru Diminta Jemput Bola

Mengingat mekanisme penyaluran yang berbasis data usulan daerah, pemerintah meminta para guru untuk tidak bersikap pasif. Kesalahan atau keterlambatan data bisa berakibat fatal, yakni hangusnya hak pencairan.

"Guru ASN diminta aktif melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing, baik Dinas Pendidikan, BKD, maupun BPKAD," tulis keterangan resmi Kemenkeu.

Para pendidik diimbau untuk segera:

Mengecek status validasi Info GTK.

Memastikan status kepesertaan TPP (Apakah terdaftar sebagai penerima TPP atau tidak).

Mengawal data usulan dari Pemda ke Pusat.

Dengan peran aktif guru dan koordinasi Pemda yang baik, diharapkan kado manis akhir tahun berupa TPG 100 persen ini dapat cair tepat waktu dan tepat sasaran. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #guru #anggaran #tpg 100 persen #thr #Pencairan TPG #gaji 13 #Kemenkeu