Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 27 daerah.
Hasilnya, Kota Bekasi kembali menjadi juara UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan nilai hampir menyentuh Rp6 juta per bulan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Kep.862 Kesra 2025, yang sekaligus menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh angka upah tersebut murni berasal dari usulan pemerintah daerah, tanpa ada perubahan dari Pemprov.
“Pemprov Jawa Barat menghormati sepenuhnya rekomendasi dari bupati dan wali kota, agar kebijakan pengupahan tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah,” tegas Dedi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menekankan bahwa tidak ada satu pun usulan UMK yang direvisi, termasuk daerah dengan upah tertinggi seperti Kota Bekasi.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
-
Kota Bekasi: Rp5.999.443
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
-
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
-
Kota Depok: Rp5.522.662
-
Kota Bogor: Rp5.437.203
-
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
-
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
-
Kota Bandung: Rp4.737.678
-
Kota Cimahi: Rp4.090.568
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
-
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
-
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
-
Kabupaten Subang: Rp3.737.482
-
Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
-
Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
-
Kota Sukabumi: Rp3.192.807
-
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
-
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
-
Kota Cirebon: Rp2.878.646
-
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
-
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
-
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
-
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
-
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
-
Kota Banjar: Rp2.361.241
UMSK 2026 Resmi Berlaku Mulai 1 Januari
Selain UMK, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7 Kep.863 Kesra 2025.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Berikut UMSK 2026 di 12 daerah:
-
Kota Bekasi: Rp6.028.033
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
-
Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
-
Kota Depok: Rp5.551.084
-
Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
-
Kota Bandung: Rp4.760.048
-
Kota Cimahi: Rp4.110.892
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
-
Kabupaten Subang: Rp3.739.042
-
Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
-
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Dengan penetapan UMK dan UMSK 2026 ini, Pemprov Jawa Barat berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di seluruh wilayah Jawa Barat. (fin)
UMK Bekasi 2026 hampir Rp6 juta! Ini daftar lengkap UMK dan UMSK Jawa Barat yang wajib diketahui pekerja dan pengusaha.
Editor : AA Arsyadani