Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira kenaikan insentif bagi guru honorer di tahun 2026 ternyata menyisakan cerita pilu bagi profesi lain di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan nasib Tenaga Administrasi Sekolah atau staf Tata Usaha (TU).
Di saat guru honorer dipastikan menerima akumulasi insentif sebesar Rp 400.000 per bulan (efektif 1 Januari 2026), para tenaga administratif ini justru bekerja seakan "tanpa pamrih".
Padahal, peran mereka adalah tulang punggung operasional sekolah.
"Padahal tanpa mereka, proses belajar mengajar akan sangat terganggu. Ada banyak tugas-tugas kecil rutin lainnya yang tidak bisa ditangani guru secara langsung," tegas Saleh, Minggu (28/12).
Saleh membeberkan fakta lapangan yang sering luput dari perhatian.
Berbeda dengan guru yang memiliki jam mengajar, tenaga administratif bekerja penuh waktu (full time) dari pagi hingga sore untuk memastikan sekolah berjalan lancar.
Berikut deretan beban kerja "tak terlihat" mereka yang dipaparkan Saleh:
1. Logistik
Menyiapkan kelas, absensi, alat tulis, hingga alat peraga olahraga.
2. Keuangan (Dana BOS)
Mengurus administrasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai dari inventarisasi, belanja, hingga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
3. Resiko Tinggi
"Jika ada kekeliruan (laporan keuangan), mereka yang pertama sekali diperiksa," ujar Saleh.
4. Penagihan
Menjadi garda terdepan menagih SPP siswa, yang sering kali membutuhkan kesabaran ekstra.
Ironisnya, dengan beban kerja seberat itu, tenaga administratif tidak pernah menerima tunjangan sertifikasi layaknya guru. Program afirmasi untuk mereka pun dinilai masih sangat minim.
Solusi: Buka Keran Dana BOS?
Melihat ketimpangan ini, Komisi VII DPR mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera mengambil langkah konkret.
Saleh meminta pemerintah berdiri di baris terdepan membela "pahlawan di balik layar" ini.
"Kalau bisa dalam waktu dekat ini, Kemendikdasmen sudah harus memberikan tambahan honor, insentif, tunjangan, atau apa pun namanya," desaknya.
Salah satu solusi praktis yang ditawarkan DPR adalah merevisi aturan penggunaan Dana BOS.
Pemerintah diminta membuka ruang yang lebih luas agar dana tersebut bisa dialokasikan secara sah untuk menunjang kesejahteraan para tenaga administratif.
Guru Honorer "Panen" Rp 3,12 Triliun
Sebagai perbandingan, tahun 2026 ini menjadi tahun yang cukup baik bagi guru honorer.
Pemerintah menaikkan insentif sebesar Rp 100 ribu, sehingga total yang diterima menjadi Rp 400 ribu per bulan.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah guru honorer yang mencapai 2,6 juta orang (56% dari total guru), negara menggelontorkan anggaran fantastis Rp 3,12 triliun per tahun untuk pos ini.
DPR berharap, semangat penganggaran yang sama juga bisa "menetes" kepada ribuan tenaga administrasi yang selama ini terlupakan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani