Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Guru Sudah Terima THR TPG 100 Persen? Cek Info GTK, Dana Rp 7,6 Triliun Turun Asalkan Status Anda Valid

Mizan Ahsani • Minggu, 28 Desember 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen secara penuh.

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Desember lalu.

Total anggaran sebesar Rp 7,6 triliun telah disiapkan sebagai bentuk apresiasi negara.

Namun, pencairan dana jumbo ini tidak dilakukan serentak (tombol otomatis) dari pusat, melainkan bergantung pada kecepatan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Dana Rp 7,6 Triliun Sudah Siap untuk Guru, 333 Daerah Mulai Salurkan TPG 100 Persen ke Rekening Pendidik ASN

Mengapa Jadwal Cair Tiap Daerah Beda?

Pencairan TPG 100 persen menggunakan mekanisme transfer ke daerah (melalui Dana Alokasi Umum/DAU).

Dari total 546 Pemda, baru 333 daerah yang dipastikan menerima alokasi tambahan karena datanya sudah beres diverifikasi Kemendagri dan Kemenkeu.

Guru diminta aktif "mencolek" Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan data daerahnya sudah terkirim.

Baca Juga: Hasil Serie A Pekan ke-17: Juventus Tembus 3 Besar Klasemen usai Menang vs Pisa, Jay Idzes-Emil Audero Kapan Main?

Siapa yang Berhak Menerima?

Penting diingat, tidak semua guru otomatis dapat. Pemerintah membuat filter ketat agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Berikut syarat mutlak penerima TPG 100 Persen:

Berstatus Guru ASN (PNS/PPPK) Aktif.

Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Tidak menerima Tukin/TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari Pemda.

Memenuhi beban kerja (24 jam/minggu) sesuai Dapodik.

Status di Info GTK dinyatakan VALID.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, TPG 100 Persen Bisa Gagal Cair Jika Data Tak Valid! Guru Wajib Lakukan Hal Ini

Panduan Cek Status Validasi di Info GTK

Langkah krusial agar uang bisa masuk rekening adalah memastikan data Anda aman di sistem. Berikut panduan langkah demi langkah mengecek status pencairan:

Akses link ke Laman Resmi Info GTK: Buka https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ via browser HP atau PC.

Login: Masukkan username dan password akun GTK Anda.

Cek Status SKTP: Cari menu "Status Validasi TPG". Pastikan indikator berwarna Hijau dengan tulisan "Valid".

Perhatikan Kode: Jika muncul Kode 13, artinya data Anda sedang menunggu validasi rekening (tahap akhir sebelum cair).

Validasi Rekening: Scroll ke bawah, pastikan nomor rekening gaji (untuk ASN) sudah benar. Jika status rekening "Tidak Valid", segera lapor operator Simtun Dinas Pendidikan.

Jangan sampai hak Anda hangus karena masalah administrasi sepele. Segera login dan cek data Anda hari ini! (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #kapan #valid #guru #TPG #thr #thr tpg 100 persen #Jadwal Pencairan #Info gtk #pencairan #LINK #status