Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Popularitas Berujung Penjara: Ini Daftar Artis Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba di 2025, Terbaru Onad

Mizan Ahsani • Senin, 29 Desember 2025 | 16:18 WIB
Onadio Leonardo ditangkap atas kasus narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.
Onadio Leonardo ditangkap atas kasus narkoba dan harus menjalani rehabilitasi.

Jawa Pos Radar Madiun – Tahun 2025 menjadi tahun kelabu bagi dunia hiburan tanah air.

Gemerlap popularitas dan harta ternyata tak menjamin para publik figur terbebas dari jerat "barang haram".

Sederet nama besar, mulai dari musisi legendaris hingga aktor papan atas, harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba.

Ironisnya, beberapa di antaranya adalah "wajah lama" alias residivis yang kembali jatuh ke lubang yang sama.

Berikut rangkuman kasus narkoba yang menjerat artis di 2025:

1. Fariz RM

Keempat Kalinya Masuk BuiMusisi senior pelantun Barcelona ini seolah tak jera. Fariz ditangkap untuk keempat kalinya (setelah 2007, 2011, 2018) pada 19 Februari 2025.

Barang Bukti: Sabu 0,89 gram dan Ganja 7,4 gram.

Alasan: Tekanan popularitas.

Vonis: Penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta (Putusan PN Jaksel, 11 September 2025).

Baca Juga: Imbas Tragedi Kapal Pelatih Valencia Tenggelam, Pelayaran Wisata Labuan Bajo Dihentikan hingga 2026

2. Fachry Albar

Putra rocker Ahmad Albar ini ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakbar pada 20 April 2025 di Lebak Bulus. Ini adalah kasus ketiganya.

Barang Bukti: 2 paket sabu, 1 paket ganja, kokain, dan 27 butir pil Alprazolam.

Alasan: Menenangkan pikiran.

Vonis: Rehabilitasi 6 bulan di BNN Lido, Bogor.

3. Jonathan Frizzy (Ijonk)

Ijonk terseret kasus unik, yakni penyalahgunaan Etomidate (zat anestesi) dalam cairan vape. Ia ditangkap 4 Mei 2025 setelah diduga terlibat jaringan impor ilegal dari Malaysia dan Thailand.

Peran: Mengatur pengiriman dan membuat grup WhatsApp transaksi.

Vonis: 8 bulan penjara (Putusan PT Tangerang, 22 Oktober 2025), lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun.

Baca Juga: Inter dan Napoli Wajib Waspada! Juventus Era Spalletti Mulai Berbahaya: Main Jelek tapi Menang, Tanda Calon Juara?

4. Ammar Zoni

Kasus paling menghebohkan tahun ini. Saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar Zoni justru terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

Barang Bukti: Paket sabu dan ganja ditemukan di sel dan ventilasi.

Sanksi Berat: Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.

Update Terkini: Sempat dipindah sementara ke Lapas Narkotika Jakarta pada Desember 2025 untuk menjalani sidang tatap muka.

5. Onadio Leonardo (Onad)

Eks vokalis Killing Me Inside ini ditangkap di Tangerang Selatan pada 30 Oktober 2025 bersama istrinya, Beby Prisillia.

Hasil Tes: Onad positif narkoba, sementara sang istri negatif dan dibebaskan.

Barang Bukti: Sisa ganja kering dan pil ekstasi.

Vonis: Menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Deretan kasus ini menjadi pengingat keras bahwa narkoba tidak pandang bulu.

Siapapun yang terjerat, baik bintang besar maupun warga biasa, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat dan kehancuran karir. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #fachry albar #kaleidoskop #artis #kasus narkoba artis 2025 #ammar zoni #onad #Onadio Leonardo #narkoba #fariz rm