Jawa Pos Radar Madiun - Para guru ASN di daerah bisa tersenyum lebar menutup tahun 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hak guru ASN daerah terbayarkan lunas, terutama bagi mereka yang selama ini tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Rincian Anggaran: THR dan Gaji 13
Dalam beleid tersebut, Menkeu merinci pembagian dana tambahan sebesar Rp 7,66 triliun tersebut menjadi dua pos pengeluaran:
Untuk THR dialokasikan sebesar Rp 3,80 triliun.
Untuk Gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp 3,86 triliun.
Anggaran ini disalurkan pada bulan Desember 2025 ke kas daerah masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota.
Siapa yang Berhak Menerima?
Sesuai Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025, tambahan ini diperuntukkan bagi Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK) yang:
Gaji pokoknya bersumber dari APBD.
Tidak menerima tambahan penghasilan (Tamsil/TPP) daerah.
Sebagai gantinya, mereka berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 paling banyak sebesar 1 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Wajib Dibayarkan Pemda
Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merealisasikan dana ini kepada guru penerima.
Lantas, bagaimana jika waktu di 2025 tidak cukup? Aturan menegaskan, jika Pemda belum bisa merealisasikan seluruh pembayaran pada akhir 2025 ini, maka sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya (2026).
Pemda juga diwajibkan menyetor laporan realisasi pembayaran kepada Kemenkeu dan Kemendagri paling lambat 30 Juni 2026. (naz)
Editor : Mizan Ahsani