Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Harap Tenang! TPG THR 100 Persen dan Gaji 13 Cair Bertahap hingga 31 Desember, Cek Syarat Penerimanya

Mizan Ahsani • Selasa, 30 Desember 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah

Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang detik-detik pergantian tahun menuju 2026, kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik paling hangat.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan regulasi pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dalam THR dan Gaji ke-13 sudah berjalan.

Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para guru.

Namun, hingga Selasa (30/12), masih ada guru di beberapa daerah yang melaporkan belum menerima haknya.

Siapa yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) dan (4) PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut kriteria guru yang berhak mendapatkan tambahan komponen TPG 100 persen:

1. Guru ASN Daerah (APBD)

Yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) Daerah.

2. Guru Pusat (APBN)

Guru dan Dosen yang gaji pokoknya dari APBN dan tidak menerima Tukin.

Bagi guru yang memenuhi syarat tersebut (sudah bersertifikasi), besaran yang diterima adalah satu kali gaji pokok.

Sedangkan bagi Guru ASN yang belum bersertifikasi, tetap akan mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) dalam skema THR sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Madiun Terpopuler 2025, dari Soto Bening hingga Brem untuk Oleh-Oleh

Kabar Gembira Guru Agama

Tahun 2025 membawa angin segar bagi Guru Pendidikan Agama berstatus ASN yang bertugas di sekolah umum.

Jika tahun-tahun sebelumnya kelompok ini kerap terlewat, kini mereka resmi masuk dalam skema penerima TPG THR dan Gaji ke-13.

Pencairannya akan dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah, menutup celah ketimpangan yang sebelumnya terjadi.

Mengapa Ada yang Belum Cair?

Kemenkeu menjelaskan bahwa kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan administrasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Dana TPG THR tidak bisa dialihkan dari pusat ke daerah jika Pemda belum mengusulkan dan mengonfirmasi data guru penerima.

Daerah yang responsif (seperti laporan dari Kalimantan Tengah yang sudah cair November), tentu gurunya menerima lebih cepat.

Namun, guru diminta tidak panik. Mengacu pada tren tahun 2024, mayoritas pencairan memang menumpuk di tanggal 23 hingga 31 Desember.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang rekeningnya belum bertambah hingga hari ini, ada tiga langkah yang disarankan.

Pertama tetap bersabar lantaran proses transfer masih bisa berlangsung hingga 31 Desember (tutup buku anggaran).

Kedua, cek operator sekolah, pastikan data kepegawaian dan sertifikasi aktif/valid.

Ketiga, selalu pantau info resmi. Ikuti update dari Dinas Pendidikan atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, bukan sekadar isu media sosial. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan guru #TPG #anggaran #THR 100 persen guru #alasan #TPG 100 persen 2025 #thr #30 desember #syarat #TPG Guru #Jadwal Pencairan #31 DESEMBER #kapan cair #100 persen #pencairan tunjangan