Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian "hitam di atas putih" mengenai nasib tenaga non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kabar baiknya, mekanisme pengupahan untuk kategori ini dipastikan berubah total.
Tidak ada lagi sistem upah harian atau bayaran berdasarkan kehadiran proyek. PPPK Paruh Waktu kini resmi menerima gaji tetap setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan ASN secara menyeluruh, sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi mereka.
Skema Gaji: Pilih Mana yang Tertinggi?
Dalam regulasi terbaru, sumber gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari APBD atau anggaran instansi terkait.
Uniknya, penetapan besaran gajinya menggunakan skema yang menguntungkan pegawai, yakni mengacu pada dua dasar utama:
Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN (Honorer).
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji akan diambil dari nilai tertinggi dari kedua acuan tersebut.
Artinya, jika UMK di daerah tersebut lebih tinggi dari gaji honorer sebelumnya, maka gaji akan naik mengikuti UMK. Sebaliknya, jika gaji honorer sebelumnya sudah tinggi, nominal itu tidak akan diturunkan.
Guru dan Nakes Bisa di Atas UMK
Karena mengacu pada UMP/UMK, maka nominal gaji tidak diseragamkan secara nasional, melainkan bergantung pada standar daerah masing-masing.
Namun, untuk jabatan fungsional tertentu seperti Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, besaran gaji berpotensi ditetapkan di atas UMK. Hal ini mempertimbangkan beban tanggung jawab, kualifikasi, dan kemampuan anggaran instansi.
Meski berlabel "Paruh Waktu", pemerintah menegaskan bahwa status mereka adalah sah sebagai ASN dan dilindungi undang-undang.
Hak-hak yang diterima pun tidak jauh berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, hanya disesuaikan secara proporsional. Selain gaji pokok, mereka berhak atas:
Tunjangan Kinerja/Jabatan (sesuai kemampuan fiskal daerah).
Fasilitas penunjang tugas.
Jaminan sosial.
Perbedaan paling mencolok hanya terletak pada durasi kerja. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja 40 jam seminggu, maka PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, yakni sekitar 20–30 jam per minggu.
Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pegawai pemerintah yang bekerja tanpa kejelasan hak. (naz)
Editor : Mizan Ahsani