Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kabar Melegakan di Akhir Tahun! Batas Aktivasi PIP Diperpanjang hingga 31 Januari 2026, PKH dan BPNT Jalan Terus

Mizan Ahsani • Rabu, 31 Desember 2025 | 17:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar melegakan datang tepat di hari terakhir tahun 2025. Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang belum sempat mengurus administrasi perbankan.

Semula, batas akhir aktivasi rekening ditetapkan hari ini, 31 Desember 2025.

Namun, tenggat waktu tersebut resmi diperpanjang hingga 31 Januari 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1928/15/LP.01.00/2025.

Selamatkan Dana hingga Rp 1,8 Juta

Perpanjangan ini menjadi "nyawa kedua" bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang masuk nominasi PIP namun belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Dengan adanya tambahan waktu satu bulan, dana bantuan pendidikan senilai Rp 450.000 hingga Rp 1,8 juta dipastikan aman dan tidak hangus, asalkan aktivasi dilakukan sebelum 31 Januari 2026.

Nasib PKH dan BPNT di Tahun 2026

Selain PIP, kabar gembira juga menyelimuti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial reguler.

Pemerintah menjamin bahwa penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) akan tetap dilanjutkan sepanjang tahun anggaran 2026.

Komitmen ini telah disahkan dalam Rapat Kerja Kementerian Sosial bersama Komisi 8 DPR RI. Berikut daftar bansos yang pasti lanjut di 2026:

1. PKH.

2. BPNT.

3. Atensi Yatim Piatu (YAPI).

4. PBI JK (Bantuan Iuran Kesehatan).

Sementara untuk bantuan tambahan seperti Beras 10 kg dan BLT Kesra, penyalurannya bersifat situasional menyesuaikan kondisi ekonomi nasional.

Bagi KPM yang statusnya di aplikasi SIKS-NG sudah muncul keterangan SI (Standing Instruction), disarankan untuk segera menarik dananya hari ini juga.

Mengosongkan saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebelum pergantian tahun sangat penting agar dana tersebut tidak dianggap sisa anggaran dan ditarik kembali otomatis ke kas negara.

Namun, bagi KPM yang statusnya baru mencapai tahap SPM (Surat Perintah Membayar) dan saldo belum masuk, tidak perlu cemas. Proses transfer kemungkinan besar akan tetap dilanjutkan pada awal Januari 2026 meskipun melewati batas administrasi 31 Desember. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#smp #2026 #bantuan pangan non tunai #program indonesia pintar #Januari #batas aktivasi #bantuan #BPNT #PKH #bantuan pendidikan #sma #perpanjangan #Program Keluarga Harapan #sd #pip #siswa #Kementerian Sosial