Beli Lunas Kok Diambil Lagi? Pasutri Gugat Aturan Kuota Hangus ke MK, Tuntut Refund atau Rollover ke Provider
Mizan Ahsani• Rabu, 31 Desember 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi main medsos.
Gugatan Uji Materiil UU Cipta Kerja: Warga Minta MK Hapus Praktik Penghangusan Kuota Internet
Jawa Pos Radar Madiun – Pernahkah Anda merasa kesal karena sisa kuota internet yang masih berlimpah mendadak hangus karena masa aktif paket berakhir? Masalah klasik yang sering membuat "dompet boncos" ini akhirnya resmi dibawa ke meja hijau.
Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini secara spesifik menyoroti praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
Perkara dengan nomor 273/PUU-XXIIII/2025 ini telah terdaftar sejak 26 Desember 2025 dan kini memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Pasutri "Pejuang Digital" Lawan Aturan
Yang menarik, gugatan ini tidak dilayangkan oleh korporasi besar, melainkan oleh pasangan suami istri yang menggantungkan hidupnya pada sektor digital.
Pemohon I adalah Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi daring (driver online), dan Pemohon II adalah Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner melalui platform digital.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mereka merasa dirugikan karena praktik penghangusan kuota menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
"Para pemohon kerap kehilangan sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir, meski kuota tersebut telah dibayar lunas. Kondisi ini memaksa mereka membeli paket baru agar tetap dapat bekerja secara daring," ujar Viktor.
Bagi mereka, kuota bukan sekadar hiburan, melainkan "alat produksi".
Dana yang seharusnya bisa jadi modal atau keuntungan, justru habis tersedot untuk membeli kuota pengganti akibat sistem yang tidak adil.
Kuota Adalah Aset, Bukan Sewa
Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai aturan saat ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik.
Mereka berargumen bahwa kuota internet adalah aset digital yang dibeli secara sah dan lunas.
Oleh karena itu, penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh operator tanpa kompensasi dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara paksa.
Aturan dalam UU Cipta Kerja saat ini dinilai memberikan keleluasaan terlalu luas bagi operator telekomunikasi dalam menentukan tarif dan durasi, tanpa perlindungan konsumen yang memadai.
Tuntut Provider Refund atau Akumulasi
Tidak sekadar protes, Pasutri ini menuntut MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat. Dalam petitumnya, mereka meminta tiga opsi perlindungan konsumen agar pasal tersebut tidak lagi merugikan:
Data Rollover: Sisa kuota data wajib diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Mengikuti Masa Aktif Kartu: Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif (tidak hangus bulanan).
Refund/Cashback: Pengembalian sisa kuota dalam bentuk pulsa ataupun pengembalian dana secara proporsional.
Jika gugatan ini dikabulkan, keputusan ini berpotensi menjadi game changer besar bagi industri telekomunikasi dan tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. (naz)