Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS Naik Tahun Ini? Ketahui Daftar Terbaru yang Berlaku di Januari 2026

Mizan Ahsani • Jumat, 2 Januari 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi PNS di daerah.
Ilustrasi PNS di daerah.

Daftar Gaji PNS Terbaru Januari 2026 Golongan I-IV dan Fakta Wacana Kenaikan Gaji

Jawa Pos Radar Madiun – Memasuki tanggal 1 Januari 2026, pertanyaan mengenai apakah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik tahun ini kembali mencuat ke permukaan.

Harapan akan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) santer terdengar seiring naiknya kebutuhan hidup.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, membenarkan bahwa isu tersebut telah didiskusikan.

Hal ini dibahas saat ia bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, pada 29 Desember 2025 lalu.

"Macam-macam lah (pembahasan), banyak PR-nya saya sama pak menteri. Iya salah satunya (kenaikan gaji ASN 2026)," ujar Rini.

Meski wacana tersebut ada, pemerintah hingga detik ini belum mengumumkan secara resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2026.

Rini menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara.

Artinya, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang berjalan.

Namun, pintu kenaikan gaji belum tertutup rapat.

Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2025, pembaruan sistem penggajian memang menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Masih Berpeluang Naik, Menkeu Purbaya Ikut Singgung Nasib Pencairan Gaji 13 Guru ASN

Rincian Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini

Karena belum ada aturan baru yang diterbitkan, maka skema gaji PNS di awal tahun 2026 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yang masih berlaku saat ini:

Golongan I

I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

 

Editor : Mizan Ahsani
#fakta #gaji pns #gaji golongan ASN #golongan PNS #kenaikan gaji pns #gaji PNS naik 2026 #gaji asn #aturan #Januari 2026 #daftar gaji #gaji pns 2026 #asn #gaji pns terbaru