Belum Terima TPG 100 Persen di Akhir 2025? Tenang, Kemenkeu Beri Tenggat Pemda Bayar hingga 2026
Mizan Ahsani• Jumat, 2 Januari 2026 | 09:54 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas (FREEPIK)
Jadwal Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru 2026: Cek Aturan SK Menkeu Nomor 372
Jawa Pos Radar Madiun – Memasuki hari kedua di tahun 2026, masih ada sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempertanyakan nasib pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen sebagai komponen THR dan Gaji ke-13 yang belum masuk rekening.
Bagi Anda yang belum menerima, tidak perlu panik. Hak tersebut tidak hangus.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi tegas yang "mengamankan" hak para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 7,6 triliun yang disebar ke 333 Pemerintah Daerah (Pemda).
Kapan Batas Akhir Pembayaran sesuai SK Menkeu?
Idealnya, pembayaran komponen TPG 100 persen dalam THR dan Gaji 13 tahun 2025 dilakukan pada akhir Desember lalu. Namun, Kemenkeu memahami adanya kendala administrasi di berbagai daerah.
Dalam SK Menkeu No 372/2025, disebutkan klausul pengaman:
"Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen THR dan gaji 13 pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya (2026)."
Pemda juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, masih ada waktu bagi Pemda untuk memproses hak guru di semester pertama tahun ini.
Syarat Penerima TPG 100 Persen
Perlu diingat, tambahan tunjangan ini tidak berlaku otomatis bagi semua guru. Ada kriteria spesifik agar TPG THR bisa cair penuh:
Berstatus ASN Bersertifikasi.
Tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika guru sudah rutin menerima TPP dari Pemda, maka ia tidak berhak mendapat tambahan TPG 100 persen ini.
Data terverifikasi valid oleh Pemda dan Kemenkeu.
Bagi para guru yang sedang menanti, berikut adalah tanda-tanda jika TPG 100 persen atau Gaji 13 Anda akan segera masuk rekening:
Status di Info GTK sudah valid dan tidak ada catatan masalah.
Tidak ada permintaan revisi data di Dapodik.
Dinas Pendidikan setempat mulai memberikan sosialisasi internal.
Rekan guru lain di daerah yang sama sudah mulai menerima pencairan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran ini harus dilakukan secara utuh tanpa potongan. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk terus memantau status validasi data dan berkoordinasi dengan operator sekolah. (naz)