Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Aktor Utama Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto IKN Segera Diadili, Kerugian Tembus Rp 1 Triliun

Mizan Ahsani • Jumat, 2 Januari 2026 | 10:11 WIB

Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022.
Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan ekskavator di kawasan penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kaltim yang masuk administrasi IKN pada Februari 2022.

Kasus Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto: Berkas Tersangka MH Dilimpahkan ke Kejati Kaltim

Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan taringnya dalam memberantas mafia sumber daya alam di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Seorang aktor penting di balik aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kini siap diseret ke meja hijau.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka berinisial MH telah dinyatakan lengkap.

MH diketahui bukan sekadar pekerja, melainkan pemodal dan penanggung jawab operasi ilegal tersebut.

Berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin, 29 Desember 2025.

"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan," tegas Leonardo, Jumat (2/1).

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena lokasi penambangan berada di area vital.

MH mendalangi aktivitas keruk bumi secara ilegal di daerah penghijauan atau green belt Waduk Samboja.

Secara administratif, area ini masuk dalam kawasan IKN yang seharusnya dilindungi sebagai penyangga air dan paru-paru ibu kota baru.

Kasus MH merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) tim SPORC Brigade Enggang pada Februari 2022 lalu.

Saat itu, petugas menciduk empat operator alat berat di lokasi kejadian. Kini, sang "bos besar" akhirnya menyusul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan data yang mencengangkan.

Aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto ini diperkirakan merugikan negara hingga 1 triliun rupiah.

"Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus rusaknya sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang saat ini masuk dalam delineasi IKN," jelas Dwi.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Barang bukti berupa empat unit ekskavator juga telah diserahkan kepada penegak hukum. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kalimantan #Tahura Bukit Soeharto #Bukit Soeharto #tahura #IKN #tersangka #tambang ilegal #ott