Dana THR TPG 100 Persen Sudah di Kas Daerah! Kemenkeu Resmi Transfer ke 333 Pemda, Cek Rekening Anda
Mizan Ahsani• Jumat, 2 Januari 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas.
Kabar Baik Awal Tahun! Guru di 333 Daerah Ini Siap Terima Rapelan TPG 100 Persen Tanpa Potongan
Jawa Pos Radar Madiun – Kabar melegakan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan telah menunaikan kewajibannya mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen dan Gaji ke-13.
Dana tersebut dilaporkan telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) secara serentak pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada tanggal 22 Desember 2025, atau tiga hari menjelang Natal lalu.
Dengan masuknya dana ke Kasda, maka proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada kecepatan administrasi di masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Hanya untuk 333 Daerah, Mengapa?
Dalam SK Menkeu tersebut, dirinci bahwa dana tambahan ini dialokasikan khusus untuk 333 daerah dari total 546 Pemda di Indonesia. Total dana yang digelontorkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 7,66 triliun.
Mengapa hanya 333 daerah? Hal ini karena Pemerintah Pusat memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada gurunya.
Bagi guru di wilayah tersebut, komponen THR dan Gaji 13 yang biasanya hanya gaji pokok, kini ditambah dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen (satu kali gaji pokok).
Ini menjadi penyeimbang rasa keadilan bagi guru yang tidak menerima Tukin daerah.
Syarat Mutlak Pencairan THR TPG 100 Persen
Meski dana sudah siap, guru wajib memastikan diri memenuhi syarat agar dana bisa cair ke rekening pribadi:
Berstatus ASN dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Tidak menerima TPP/Tukin dari Pemda.
Status di Info GTK sudah valid.
Data telah diajukan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Bagi para guru, berikut ciri-ciri jika pencairan di daerah Anda sudah dekat.
Pertama, Dinas Pendidikan sudah memberikan sosialisasi internal. Selain itu, tidak ada notifikasi revisi pada data Dapodik.
Yang tak kalah penting, status Info GTK valid tanpa catatan merah.
Pemerintah menjamin bahwa pembayaran TPG 100 persen ini adalah bentuk apresiasi negara dan bebas dari potongan. Guru diminta segera berkoordinasi dengan operator sekolah jika masih ada kendala data. (naz)