Aturan Baru TPG 2026: Kemendikdasmen Uji Coba Pencairan Bulanan Guru ASN dan Honorer
Jawa Pos Radar Madiun – Doa para guru agar tunjangan sertifikasi bisa cair layaknya gaji bulanan akhirnya terkabul.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan perombakan besar dalam tata kelola Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mulai tahun 2026, mekanisme pencairan TPG resmi diubah dari sistem rapelan per tiga bulan (triwulan) menjadi dibayarkan setiap bulan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian arus kas (cash flow) bagi para pendidik.
"Skema lama (triwulan) kerap menghadapi persoalan administrasi dan keterlambatan. Dengan skema bulanan, pencairan lebih sederhana dan guru tidak perlu menunggu lama," ujar Nunuk.
Januari Masih Tahap Uji Coba
Meskipun kabar ini menggembirakan, para guru diimbau untuk memahami alurnya. Pada Januari 2026 ini, skema bulanan baru akan diterapkan sebagai uji coba (pilot project) di sejumlah daerah terpilih.
Uji coba ini penting untuk mengukur kesiapan sistem perbankan dan keakuratan data. Jika lancar, Kemendikdasmen menargetkan pencairan TPG bulanan berlaku secara nasional mulai Juli 2026.
Nominal Tidak Berubah, Honorer Ada Kenaikan?
Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan nominal meski frekuensi pencairan berubah.
Guru ASN/PNS: Tetap 1x gaji pokok per bulan.
Guru Non-ASN (Inpassing): Setara 1x gaji pokok sesuai SK.
Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Rp 1.500.000 per bulan.
Kabar angin segar justru berhembus bagi guru honorer bersertifikasi.
Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan tunjangan bagi kategori ini menjadi sekitar Rp 2.000.000 per bulan, yang direncanakan berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Syarat Wajib agar Cair Lancar
Agar dana bisa masuk rekening tiap bulan tanpa macet, guru wajib proaktif memantau data administrasi. Validasi data melalui Info GTK direncanakan mulai lebih awal, yakni Februari 2026.
Syarat mutlak yang harus dipenuhi:
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan NRG valid.
NUPTK aktif.
Memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu.
Data di Info GTK harus "Valid" (sudah sinkron dengan Dapodik).
Dengan sistem baru ini, diharapkan guru bisa lebih fokus mengajar tanpa pusing memikirkan dapur yang "ngebulnya" menunggu rapelan tiga bulan sekali. (naz)
Editor : Mizan Ahsani